Korupsi untuk Beli Senpi

Semakin panjang saja daftar ketua DPRD yang menjadi pesakitan karena korupsi. Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele mengeluarkan surat izin (persetujuan) pemeriksaan Ketua DPRD Morowali H Zainal Abidin Ishak. Surat persetujuan gubernur tertanggal 7 Januari 2005 itu, kemarin, diserahkan langsung ke Kejati Sulteng.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di Pemkab Morowali dan anggota dewan ini sebenarnya ditangani oleh Polres Morowali. Namun, untuk kelancaran penyidikan, Polda Sulteng langsung menekel dengan meminta izin pemeriksaan ketua DPRD Morowali.

Surat persetujuan gubernur itu kemarin, diserahkan oleh staf Biro Hukum Pemprov Sulteng, DB Lubis SH kepada Kasi Humas dan Penerangan Hukum Kejati Sulteng Hasman AH SH, untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulteng.

Kasus dugaan korupsi dana APBD untuk pembelian senjata api bagi pejabat Pemkab Morowali ini terjadi pada tahun anggaran 2001 lalu. Kala itu atas persetujuan dewan, Pemkab Morowali berencana membeli enam pucuk senjata api masing-masing untuk Drs Tato Masitudju (mantan bupati Morowali), Drs Chaerudin Zen (Sekab Morowali), Drs HA Badaduddin PhD (Asisten I Pemkab Morowali), H Zainal Abidin Ishak (Ketua DPRD Morowali), Andi Asri Pettagading dan Apson Darea SH (masing-masing sebagai wakil ketua DPRD Morowali).

Pembelian keenam pucuk senpi laras pendek itu dianggarkan tahun 2001. Namun dari enam yang direncanakan baru satu pucuk yang dibeli. Itupun tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pejabat yang berwenang.

Pembelian senjata api itu diambil dari dana APBD sebesar Rp 216 juta. Pengeluaran dana itu disetujui oleh Ketua DPRD Morowali H Zainal Abidin Ishak. Pihak kepolisian menilai, alokasi dan APBD untuk pembelian senpi itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur, dan melanggar unsur pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(rez)

Sumber: Jawa Pos, 11 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan