Korupsi Sistemik

Persoalan korupsi tetap akan menjadi fokus penegakan hukum di era tahun 2006 ke depan. Korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya yang tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan ekonomi, hukum, dan politik.

Layaknya penyakit, maka korupsi ini dikategorikan sebagai penyakit yang kadar penyembuhannya sangat minim dan selalu menjadi bahan atau uji coba bagi penanggulangannya. Hasilnya pun kadang kala sudah dapat di prediksi secara pesimistis, yaitu tidak searah dengan keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi.

Secara konseptual, di negara berkembang, pemikiran bahwa korupsi ini bagian dari kekuasaan bahkan bagian dari sistem itu sendiri menjadi tidak diragukan. Karena itu, ada yang berpendapat bahwa penanggulangan yang terpadu adalah dengan memperbaiki sistem yang ada.

Bentuk kejahatan struktural sebagai korupsi sistemik inilah yang memasukkan format korupsi sebagai bagian dari kejahatan yang terorganisasi. Korupsi yang melanda hampir seluruh dunia ini merupakan kejahatan struktural yang meliputi sistem, organisasi, dan struktur kekuasaan. Karena itu, korupsi begitu menjadi sangat kuat dalam konteks perilaku politik dan sosial.

Artikulasi ”sistem” ini memiliki makna yang komprehensif, bahkan dapat dikatakan sebagai suatu proses yang signifikan. ”Korupsi” sudah menjadi bagian dari ”sistem” yang ada. Karena itu, usaha maksimal bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan sistem. Apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan peranan institusi peradilan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan