Korupsi Sisminbakum; Pejabat Dephuk dan HAM Diperiksa

Tim Satuan Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi mulai memeriksa saksi dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Senin (20/10), tim yang diketuai Faried Harianto itu memeriksa pejabat dan mantan pejabat di Dephuk dan HAM berkaitan dengan Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan menjelaskan, sebenarnya jaksa memanggil lima saksi. ”Tetapi, satu saksi tidak datang dengan alasan sakit,” katanya.

Saksi yang berdalih sakit itu adalah Ali Amran Djanah, mantan Ketua Umum Koperasi KPPDK Dephuk dan HAM. Sedianya Ali Amran akan diperiksa mengenai perjanjian pengelolaan dan pelaksanaan Sisminbakum.

Empat saksi yang diperiksa jaksa kemarin adalah pejabat dan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dephuk dan HAM. Mereka adalah Cholilah (Direktur Perdata), Supranowo (Kepala Subdirektorat Badan Hukum Direktorat Perdata), Qomaruddin (mantan Kepala Subdirektorat Badan Hukum Direktorat Perdata), dan Woeriyanto (mantan Direktur Perdata).

Mereka diperiksa soal Sisminbakum. Cholilah diperiksa soal biaya teknis operasional, Supranowo dan Qomaruddin diperiksa terkait pengelolaan dan pelaksanaan, serta Woeriyanto diperiksa soal pengelolaan dan pelaksanaannya serta penggunaan pungutan biaya akses.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, hasil sementara pemeriksaan saksi memperkuat penyidikan jaksa. ”Apa yang dilakukan dalam Sisminbakum itu penyimpangan,” katanya.

Penyimpangan terjadi dalam penentuan harga dan kontrak dengan perusahaan pelaksana Sisminbakum, yakni selama 10 tahun. Prosedur penentuan perusahaan pelaksana Sisminbakum juga melanggar, asal tunjuk.

Korupsi yang disidik jaksa itu berkaitan dengan Sisminbakum melalui situs http://www.sisminbakum.com sejak tahun 2001. Pihak yang mendaftarkan badan hukumnya melalui Sisminbakum dikenai biaya bukan pajak sebesar Rp 200.000 dan biaya akses sebesar Rp 1,35 juta. (idr)

Sumber: Kompas, 21 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan