Korupsi Rumah Potong Hewan; Jaksa Akan Periksa Badan Pertanahan Bekasi
Jaksa penyidik kasus korupsi rumah potong hewan (RPH) senilai Rp 6,5 miliar akan segera memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kota/Kabupaten Bekasi.
Anggota tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Abeto Harahap, mengungkapkan Badan Pertanahan akan dimintai keterangan seputar upaya mengubah hak kepemilikan rumah potong. Status semula merupakan milik pemerintah daerah kemudian hendak dialihkan haknya menjadi milik PT HB, rekanan yang ditunjuk membeli aset berupa lahan dan bangunan seluas 8.000 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ada indikasi sertifikat RPH dipalsukan, kata Abeto kepada Tempo, Jumat lalu. Upaya mengubah status itu, menurut dia, adalah satu bentuk tindak pidana korupsi karena nilai jual rumah potong belum dilunasi. Sampai saat ini PT HB baru membayar Rp 1,6 miliar dari harga jual yang semestinya mereka lunasi, yaitu Rp 6,5 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2004 sertifikat rumah potong Nomor 12 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dipinjamkan ke PT HB. Dalam surat perjanjian kedua belah pihak, sertifikat dikembalikan dua minggu. Namun, sampai jatuh tempo, sertifikat itu malah diagunkan ke sebuah bank pemerintah sebagai jaminan pinjaman uang Rp 15 miliar.
Dalam kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Cikarang telah menahan dua tersangka utama yang diduga berusaha mengalihkan hak kepemilikan sertifikat itu, yakni pejabat Rumah Sakit Daerah Kabupaten Bekasi, Sihabuddin, dan Direktur PT HB berinisial BS. Selama sertifikat itu dipinjamkan, kami menemukan indikasi mengubah hak kepemilikan di dalam sertifikat tersebut, kata Abeto.
Kamis lalu, tim penyidik mulai mengajukan berkas pemeriksaan kasus rumah potong hewan itu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V. M. T., setelah berkas korupsi diajukan, BPKP langsung membentuk tim pemeriksa. Rencananya pekan depan tim itu mulai mengaudit lembaga yang bersinggungan langsung dengan kasus tersebut.
Menurut Abeto, instansi terkait lainnya yang akan diperiksa adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota dan Kabupaten Bekasi serta Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Dinas Pekerjaan Umum, dia melanjutkan, akan dimintai keterangan seputar konstruksi bangunan aset rumah potong. Adapun Dinas Pertanian akan dimintai keterangan seputar pengawasan terhadap pengelolaan RPH. Dinas Pertanian sebagai leading sector RPH, katanya.
Soal siapa yang akan diperiksa dari tiga lembaga tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus itu belum bisa memberikan tahu. Alasannya, tim penyidik kejaksaan masih mendata nama-nama pejabat yang berkompeten memberikan keterangan terkait dengan kasus tersebut. Mungkin pekan depan sudah bisa kami sampaikan nama-nama anggota BPN (Badan Pertanahan Nasional), PU (pekerjaan Umum), dan Dinas Pertanian yang akan dimintai keterangan, katanya. Hamluddin
Sumber: Koran Tempo, 10 September 2007