Korupsi Rp 98 Miliar Dana Taspen Mulai Disidangkan
Kasus korupsi dana milik PT Taspen yang melibatkan Kepala Kantor Kas Bank Mandiri Rawamangun Agoes Rahardjo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/9).
Dalam sidang perdana itu, Agoes didakwa telah bersama- sama dengan Agus Saputra dan Arken merugikan PT Taspen Rp 98 miliar. Agoes mengambil uang milik PT Taspen yang akan didepositokan.
Dalam lima kali pengiriman, PT Taspen mendepositokan dananya Rp 110 miliar, tetapi yang didepositokan oleh Agoes hanya Rp 12 miliar.
Sisa dana yang tidak didepositokan itu disetorkan ke rekening atas nama PT Taspen yang dibuka sendiri oleh Agoes, bekerja sama dengan Agus Saputra dan Arken.
Dalam pembukaan rekening ini, mereka bertiga juga telah memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Taspen Achmad Subianto dan Direktur Keuangan Heru Maliksjah. Pembuktian tanda tangan dilakukan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri.
Setelah dana masuk ke rekening PT Taspen, uang itu langsung dipindahbukukan ke rekening milik Agus Saputra dan Arken dengan buku cek yang telah disiapkan oleh Agoes.
Agoes lalu menyerahkan lima lembar sertifikat deposito senilai Rp 110 miliar sebagai bukti kepada PT Taspen agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari bantuannya itu, Agoes Rahardjo mendapatkan Rp 2,415 miliar sebagai komisi. Sisanya dibawa oleh Agus Saputra dan Arken yang sampai saat ini masih dicari polisi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Sri Sutatiek ini, Agoes didakwa telah melanggar Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (ARN)
Sumber: Kompas, 12 September 2007