Korupsi Rp 50 Miliar Kena 5 Tahun

Mantan pemimpin Cabang Pembantu Bank BNI Halim Perdana Kusuma Jaktim, M.Gunawan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp.1milyar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan hakim terbukti mengkorup uang Bank BRI Rp.50 milyar.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim pimpinan Sjarnubi di Pengadilan Negeri (PN) JakTim, Selasa (25/05). Sebelumnya Jaksa Joko Isworo menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp.80 milyar subsider 6 bulan kurungan. Kejadiannya Juli 2002, terdakwa transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan sarana Real Time gross Setlemen (RTGS).

Bank BNI Cabang Pembantu Halim lewat broker PT Harumdana Sekuritas mendapat pinjaman PUAB dari Bank Pembangunan Daerah Bali melalui brokter PT Summit Aset Manajemen Dana yang dipinjamkan Rp. 130 milyar ditempatkan dalam bentuk Deposit On Call (DOC).

Dana tersebut ternyata tidak pernah dicatat dalam pembukuan bank untuk pelaporan ke Bank Indonesia, kantor besar Bank BNI ataupun kantor wilayah. Bahkan dana sebesar Rp.80 milyar dipinjamkan ke pihak lain tanpa perjanjian kredit ataupun jaminan. Sementara itu, mantan pimpinan Bank BII Drs.Asep Husmuludin,37, diadili di PN JakPus, warga Jl.Kampung Melayu Kecil V/33 ini dituduh jaksa Herri menggelapkan uang perusahaan.

Hal ini dilakukan ketika dia menjabat pimpinan Bank BII Cabang Batu Tulis sejak 2002. Terdakwa membeli barang keperluan kantor, tapi harganya tak sesuai dengan harga sebenarnya, kata Jaksa.

Sumber: Pos Kota, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan