Korupsi PT Pos; Kejaksaan Tetapkan 8 Tersangka Baru
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Pos Indonesia terkait perdagangan batu bara di Kalimantan Selatan.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, delapan tersangka itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 28 miliar. "Uang negaranya hilang, batu baranya tidak ada," kata Marwan di kantornya kemarin.
Dari delapan tersangka, empat di antaranya adalah pegawai PT Pos. Mereka adalah ARR (bekas Kepala Pos Logistik Pusat--sekarang Staf Ahli Direktur Utama PT Pos) dan tiga anak buah ARR di Pos Logistik Pusat.
Adapun empat tersangka lainnya berasal dari perusahaan rekanan, yakni AN (Direktur PT Citra Persada Energytama), Tfkr (Direktur Bumi Cipta Perkasa/General Manager PT Tiara Cemerlang Mandiri), SD (Kuasa Direktur CV Aldarista), dan HC (Kuasa Direksi PT Regency Logistik Service). Sebelumnya, kejaksaan sudah menetap dua tersangka dari Kantor Pos di Kalimantan Selatan.
Menurut Marwan, ARR selaku Kepala Pos Logistik Pusat telah bekerja sama dengan Manajer Area Pos Banjar Baru di Kalimantan Selatan. Uang yang disalurkan dari Pos Logistik Pusat malah digunakan untuk berdagang batu bara. "Modusnya core business PT Pos dialihkan." Dalam standar operasional prosedur, katanya, PT Pos hanya melayani pergudangan, transportasi, paket udara. "Kenapa uang itu digunakan untuk membeli dan menjual batu bara."
Dia menjelaskan, selain di Kalimantan Selatan, Kejaksaan Agung juga menemukan modus serupa di Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Lampung. Di tiga provinsi itu, belum ditetapkan tersangka.
"Kami juga akan melacak di daerah lain," ujar Marwan. Menurut dia, ditambah dengan kerugian negara di Kalimantan Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.
Saat ini, kata Marwan, penyidik kejaksaan tengah memeriksa para saksi dan tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan surat dan dokumen. Dalam kasus perdagangan batu bara, kejaksaan belum menemukan peran Direktur Utama Hana Suryana yang sudah ditahan dalam kasus dugaan korupsi komisi dana operasional nonbujeter. "Tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan direksi (Hana)," katanya. "Masak, sih, atasannya tidak tahu."
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia melanjutkan, para tersangka belum dikenai penahanan. "Kami akan panggil dulu dan periksa," katanya. Untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri, kejaksaan sudah membuat surat cekal. "Saya sudah tanda tangani suratnya." ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2008