Korupsi PT Jamsostek; Giliran Penerbit Medium Term Notes yang Disidik

Setelah mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah divonis bersalah dalam perkara korupsi pembelian medium term notes atau MTN di PT Jamsostek, kini perkara dikembangkan dengan penyidikan terhadap perusahaan penerbit MTN.

Menurut Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji, Sabtu (20/5), untuk tahap awal penyidikan dilakukan atas PT Volgren, salah satu penerbit MTN.

Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap PT Volgren

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan