korupsi PPMK; 40 Pejabat Pemerintah Kota Jakbar Diperiksa

Sebanyak 40 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Kelurahan Tomang tahun 2005 sebesar Rp 600 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Andri Wibowo yang ditemui, Rabu (15/8), menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Kami menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Kota Jakarta Barat hingga lembaga yang lebih tinggi. Penyelidikan dilakukan mulai dari lingkungan kelurahan, kecamatan, hingga aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat. Mengusut kasus korupsi tidaklah mudah. Kerja sama dengan jaksa penuntut umum juga terus diupayakan. Sita jaminan atas benda tertentu belum dilakukan dalam kasus ini, kata Andri.

Kasus itu mencuat sejak Februari 2007 akibat laporan masyarakat. Kala itu Ketua dan anggota Dewan Kelurahan (Dekel) Kelurahan Tomang diadukan warga atas dugaan melakukan penyimpangan penggunaan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kota (PPMK) tahun 2005.

Namun, sejauh ini belum ada anggota Dekel maupun pejabat Kelurahan Tomang yang ditahan Polres Jakarta Barat. Para anggota Dekel yang diadukan dalam dugaan korupsi tersebut masih diperiksa sebagai saksi.

Lurah Tomang Santoso yang dihubungi mengatakan, kasus itu muncul akibat laporan sesama anggota Dekel.

Ini sudah ditangani polisi sehingga bukan lagi kewenangan pemerintah kota ataupun Kelurahan Tomang. Pada prinsipnya, kita selalu terbuka dan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk proses penegakan hukum, kata Santoso, yang mulai bertugas di Tomang pada November 2006.

Menurut dia, yang dipermasalahkan sebagai tindakan korupsi adalah penggunaan dana yang seharusnya untuk membina usaha kecil menengah dan kegiatan fisik di perkampungan. Perbaikan sarana lingkungan berupa pembuatan got atau peningkatan kualitas jalan permukiman merupakan salah satu sasaran kegiatan PPMK.

Mantan kepala satpol PP
Sementara itu, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bekasi Djumbadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan dana operasional kegiatan satpol PP dalam periode 2003 sampai awal 2007 sebesar Rp 5 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Djumbadi masih aktif berdinas dan kini menjabat Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Baringin Sianturi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Abeto Harahap dan Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik VMT, menerangkan, pihaknya menetapkan Djumbadi sebagai tersangka setelah semua keterangan saksi mengarah kepadanya. (ong/cok)

Sumber: Kompas, 16 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan