Korupsi Porak Porandakan Fondasi Sosial Ekonomi

Agama tetaplah berposisi sentral dalam pengembangan wacana antikorupsi ketika bangsa dihadapkan pada praktik korupsi yang justru makin parah. Majelis Tarjih dan Tajdid atau MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai, peran agama dalam kaitan itu harus dimaksimalkan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat sehingga menciptakan sistem imunitas sosial terhadap perilaku korupsi yang telah demikian membudaya.

Krisis penyelenggaraan negara dan masyarakat akibat perilaku korupsi ini dibahas dalam Musyawarah Nasional ke-27 yang berlangsung Kamis (1/4) hingga Sabtu (4/4) lalu di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Acara yang dibuka Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar, yang mewakili Menteri Agama, itu dihadiri pula oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Majelis Tarjih dan Tajdid adalah lembaga dalam kepengurusan PP Muhammadiyah yang membangun tugas mengkaji aturan hukum berdasarkan hukum Islam atau fikih yang diberlakukan terutama bagi warga Muhammadiyah dan penting sebagai rujukan Muslim. MTT bersidang setiap empat tahun, tetapi tahun ini menjadi penting karenaterhitung sebagai tahun ke-100 berdirinya organisasi Persyarikatan Muhammadiyah.

Munas Tarjih penting dilihat dalam kerangka nasional karena melalui pembahasan sidang-sidang komisi dalam tarjih, MTT tidak saja mengkaji hukum Islam bagi Muslim, tetapi juga pandangan fikih problem-problem nasional, seperti budaya korupsi itu. Ketua MTT PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam khotbah iftitah (sambutan pengantar) menegaskan, bangsa Indonesia, termasuk umat Islam di dalamnya, merupakan bagian terbesar, menghadapi banyak problem.

Salah satu masalah adalah maraknya praktik korupsi yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial-ekonomi dan moral bangsa. Itu berakar pada penyelenggaraan negara yang belum memenuhi tuntutan husn at-tadbir atau good governance.

Sidang Komisi I Bidang Tata Kelola menelurkan sejumlah rekomendasi, di antaranya, menyatakan, ”Mendesak semua elemen bangsa agar melaksanakan pemberantasan korupsi dan mafia hukum secara sungguh-sungguh” (Pasal 6).

Tata kelola, dalam kajian Munas Tarjih Komisi I yang dipimpin Syamsul Anwar menegaskan, untuk menjawab problem tata kelola itu, ada prinsip umum penting yang perlu didesakkan, yakni perekrutan yang sehat dan pengawasan.

Proses pengisian posisi-posisi atau jabatan dalam organisasi, baik organisasi pemerintahan maupun lainnya, termasuk organisasi politik, harus bebas dari praktik-praktik bernuansa transaksional dan beraroma investif.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengawasan adalah pengawasan harus disinergikan atas tiga aspek pengawasan, seperti diajarkan dalam Islam (QS Al Taubah [9]: 105), yaitu pengawasan oleh hati nurani, pengawasan institusional, dan pengawasan oleh masyarakat.

Problem pengelolaan kepemerintahan di Indonesia di antaranya disebabkan oleh pelaksanaan pengelolaan yang tidak berhati nurani, yaitu tidak melihat posisi dan tugas yang diemban sebagai sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, melainkan hanya peluang yang dapat membawa keuntungan. (DODY WISNU PRIBADI)
Sumber: Kompas, 6 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan