Korupsi PLN; Dugaan Korupsi PLTGU Borang Belum Lengkap
Berkas perkara dugaan korupsi di PT PLN dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang dinyatakan lengkap secara formal. Namun, secara material, belum dapat dinyatakan lengkap.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, Senin (9/4). Formal, dalam arti dokumen-dokumennya, berkasnya, lengkap. Secara material, belum tampak lengkap perbuatan materialnya, ujar Hendarman.
Rencananya, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar ekspose perkara dugaan korupsi proyek PLTGU Borang hari Rabu (11/4) besok. Ekspose sekaligus untuk membahas surat dakwaan, berdasarkan fakta yang ada dalam perkara itu.
Dalam perkara dugaan korupsi PLTGU Borang yang diduga merugikan negara Rp 120 miliar, penyidik Markas Besar Kepolisian Negara RI menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit PT PLN Agus Darmadi, serta Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri John Kennedy Aritonang.
Jaksa penuntut umum tak pernah menyatakan berkas perkara untuk keempat tersangka itu lengkap. Penyidikan dinyatakan selesai saat penuntut umum tak mengembalikan berkas pemeriksaan dalam masa 14 hari, sesuai Pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (idr)
Sumber: Kompas, 10 April 2007