Korupsi Pejabat Publik di Jawa Timur Rp 6,3 Triliun

Sepanjang 2004 tercatat terdapat 46 kasus korupsi di Jawa Timur, dengan melibatkan pejabat dari tingkat paling rendah, yakni kepala desa hingga bupati atau Ketua DPRD. Kalau dijumlahkan semua, nilai uang yang dikoruspi sangat fantastis, yakni mencapai Rp 6,3 triliun, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Deddy Prihambudi saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2004 di kantornya, Rabu (29/12) sore.

Kasus korupsi paling baru, yakni penyimpangan dana APBD Kabupaten Blitar senilai Rp 68 miliar, yang menyeret Bupati Blitar Imam Muhadi sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.

Selain itu, Deddy memaparkan, perilaku nakal aparat penegak hukum masih menghiasi catatan hukum sepanjang 2004. Kontribusi terbesar yang mencoreng kondisi hukum ini disumbangkan oleh polisi dan hakim masing-masing dengan 22 kasus serta jaksa dengan 16 kasus, ungkapnya.

Untuk mengatasi berbagai penyelewengan di bidang hukum, LBH Surabaya mensyaratkan pentingnya pembaruan di bidang peradilan pada 2005. Praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di semua lembaga peradilan harus dihapus, ujar Deddy. Di samping itu, sistem peradilan harus direformasi agar lebih demokratis dan menghargai HAM. Kalau perlu, dengan mengadopsi sistem juri, dia menambahkan.

Sementara itu, di Makassar, Sulawesi Selatan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus korupsi dana APBD Sulsel 2003 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (29/12). Ketiga tersangka itu masing-masing mantan Ketua DPRD Sulsel Eddy Baramuli, Sekretaris DPRD Sulsel Syamsuddin, dan mantan Sekretaris DPRD Sulsel Mansyur Syam.

Ketiganya disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Selatan 2003 Rp 18 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan satu hingga 20 tahun. Keseluruhan tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 17 orang. Berkas 14 tersangka lainnya saat ini masih di tangan tim penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Kedua berkas dari tiga tersangka ini diterima dalam tahap prapenuntutan dan kami akan melakukan penelitian atas berkas tersebut dengan batas waktu selama 14 hari sesuai dengan ketentuan undang-undang, kata Armansyah SH, Wakil Kepala Kejati Sulawesi Selatan. jojo raharjo/irmawati

Sumber: Koran Tempo, 30 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan