Korupsi Mi-17; Tiga Sipil Ditahan, Tersangka Militer Masih Bebas
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17 buatan Rusia, Selasa (24/4), ditahan Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ini berasal dari kalangan sipil.
Sementara itu, tersangka dari kalangan militer, mantan Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Rencana Sistem Pertahanan Dephan Brigadir Jenderal (Purn) Prihandono belum ditahan. Kuasa hukum tiga tersangka dari kalangan sipil memprotes keras diskriminasi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka sipil yang ditahan tim penyidik koneksitas adalah mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI Mardjono, perwakilan Swift Air and Industrial Supply di Jakarta, Andi Kosasih, serta mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani. Mereka ditahan secara resmi di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Salman Maryadi yang didampingi Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Salim di Jakarta, Selasa.
Salman menjelaskan, kerugian negara diperkirakan 3,240 juta dollar AS. Dana kerugian negara itu merupakan pembayaran uang muka. Total pembelian empat helikopter Mi-17 adalah 32 juta dollar AS.
Salman mengatakan, kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan dari tim penyidik koneksitas ke jaksa penuntut umum.
Mengenai belum ditahannya tersangka yang berasal dari kalangan militer, Salman mengatakan, penahanan Brigjen Prihandono masih menunggu surat izin dari Panglima TNI selaku atasan Prihandono.
Menurut Salman, kasus ini bermula saat Prihandono, selaku Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan Dephan, pada 30 Desember 2002 merekomendasi kepada tersangka Tardjani selaku Kepala Pusat Keuangan Dephan untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran uang muka pengadaan helikopter Mi-17 tanpa dilengkapi bank garansi. (VIN)
Sumber: Kompas, 25 April 2007