Korupsi Mandiri; Utang Lativi Dibayar
Direktur Utama PT Lativi Media Karya Hasyim Sumiana, Kamis (13/7), kembali diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT LMK. Hasyim didampingi kuasa hukum PT LMK, Ari Yusuf Amir, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai I Ketut Murtika.
Selepas pemeriksaan Hasyim selama 5 jam, Ari mengatakan, PT Lativi Media Karya (LMK) sudah membayar tunggakan utang pokok dan bunga tahun 2005. Sementara sisa utang sebesar Rp 289 miliar yang sudah direstrukturisasi jatuh temponya pada tahun 2011. Ari mempersilakan Kejaksaan untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan, perkara itu akan dilihat lebih lanjut. Saat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyerahkan, sudah menjadi kredit macet. Saat pengucuran sudah menyalahi prosedur. Sekarang dibayar dari mana uang itu, harus diklarifikasi. Dilihat peruntukannya, ujarnya. (idr)
Sumber: Kompas, 14 Juli 2006