Korupsi Legislatif atau Parpol

Teten masduki - Wakil Koordinator ICW

Cukup menarik mencermati penyataan Presiden Megawati belum lama ini, yang mengakui secara jujur bahwa korupsi telah menjalar ke dalam tubuh legislatif. Karena ini disampaikan oleh salah satu pimpinan partai politik mayoritas di dalam DPR sekarang ini, dan selama ini realitas itu selalu dibantah oleh mayoritas anggota dewan maupun pemuka partai politik.

PDIP sendiri tengah mempersiapkan suatu pola baru seleksi kader yang akan duduk di lembaga legislatif pada Pemilu 2004. Sementara PKB lebih dulu melansir sistem rekruitmen yang sama. Langkah semacam itu sudah lama ditunggu oleh masyarakat yang telah muak melihat perilaku koruptif dan kinerja parlemen yang sangat buruk. Padahal mereka sejatinya adalah kekuatan politik yang relatif baru pasca pemerintahan otoriter Soeharto dan karenanya diharapkan dapat mempercepat jalannya agenda reformasi ekonomi, birokrasi, hukum, yang pada dasarnya ketiga sektor terebut relatif tidak berubah dan masih dikuasai oleh kekuatan-kekuatan lama.

Pemilu 2004 mendatang dengan sistem proporsional terbuka dan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, memang ada kebutuhan nyata bagi parpol terhadap kredibilitas calon legislative. Walau nampaknya track record politisi belum menjadi prioritas sebagian besar Parpol. Karena kultur politik di Indonesia, dengan sistem pemilihan proporsional, kampanye lebih didominasi oleh partai bukan kandidat, seperti di Amerika Utara misalnya. Makanya dalam memaksimalkan hasil pemilu umumnya Parpol lebih mengandalkan ketebalan keuangan partai, organisasi jaringan dan mobilisasi konstituen, politik aliran, simbol-simbol atau ikatan tradisional.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan persoalan korupsi politik yang berlatar belakang kebutuhan dana politik bagi partai? Padahal justru di situlah pokok persoalan korupsi politik kita dewasa ini, di samping masalah integritas moral individu politisi kita. Sementara kalau diputar kembali rekaman pembahasan revisi undang-undang Parpol dan Pemilu di DPR beberapa waktu lalu, nampak sangat jelas hampir semua partai besar menolak gagasan mengenai pengaturan kewajiban untuk membuka asal-usul dana-dana politik dan sistem akuntansi keuangan parpol yang auditable, suatu instrumen yang berguna untuk mengatasi korupsi politik.

Dana Politik
Bau tak sedap di lembaga legislatif sesungguhnya sudah lama menusuk hidung rakyat. Terlebih-lebih di DPRD yang notabene berada di depan hidung rakyat. Pasca otonomi daerah ada tiga isu utama penyimpangan kekuasaan yang hampir seragam di berbagai daerah, yaitu politik uang dalam pemilihan kepala daerah, pengesahan APBD yang tidak pro rakyat dan penerbitan peraturan-peraturan daerah untuk menarik pungutan dari rakyat di luar pajak untuk menggemukan pendapatan asli daerah (PAD). Tidak ada pemilihan kepala daerah yang tidak ricuh, dan senantiasa menuai demonstrasi dari sebagian masyarakat yang tidak puas. Ada beberapa LSM yang juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung karena kecewa APBD dijadikan sasaran empuk korupsi sistematis kolaborasi anggota DPRD dan pejabat teras Pemda.

Sementara bau politik uang yang menyengat di Senayan biasanya muncul dalam proses privatisasi, divestasi atau penjualan aset-aset BPPN, pengangkatan pejabat publik atau BUMN, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkan konglomerat hitam, serta pembuatan undang-undang yang diminati oleh dunia usaha. Meski semua isu itu selalu ditepis oleh para anggota dewan. Memang bukan hal mudah bagi masyarakat awam untuk menunjukan bukti hard copy adanya politik uang dalam setiap pengambilan keputusan atau produk politik di DPR. Karena mana ada suap menyuap yang menggunakan kwitansi, yang keduanya kenakan ancaman pidana. Apalagi di DPR tidak ada aturan baku yang bisa dijadikan batasan-batasan asolut untuk mengukur penyimpangan, karena mereka pembuat aturan itu sendiri.
Walau sejumlah anggota DPR yang masih punya hatinurani pernah memberikan testimoni kepada publik yang membenarkan adanya isu itu dan bahkan mereka menunjukan beberapa alat bukti suap dari mereka yang ingin membeli pengaruh politik anggota DPR. Sayangnya ikrar integritas segelintir anggota DPR itu tidak didukung oleh anggota dewan lainnya, malah dikecam ramai-ramai. Sesungguhnya jika pemeriksaaan kekayaan pejabat dan pemeriksaan laporan pembayaran pajak berjalan efektif, untuk menjejaki politisi kotor bukan hal sulit. Apalagi sekarang di bawah UU No. 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang melalui lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa melacak setiap transaksi kuangan di atas Rp. 500 juta, maka tidaklah sulit untuk menjerat politisi kotor yang umumnya tidak pernah merasa malu memamerkan gaya hidup mewah mereka, meskipun hal itu tidak mungkin bisa diperoleh dari gaji resmi mereka.

Fenomena korupsi politik umumnya berkaitan dengan penggalangan dana rutin parpol dan kampanye pemenangan Pemilu. Dan ini bukan masalah negara-negara berkembang saja, tapi yang paling vulgar dan massif memang terjadi di negara-negara yang tengah mengalami transisi demokrasi. Sebab seperti Karl-Heinz Nassmacher (2001) bilang bahwa uang adalah sumber utama bagi kekuatan politik untuk meraih kekuasaan dan mempertahankannya. Mengingat persoalan ini telah banyak memunculkan skandal dana kampanye dan korupsi politik yang menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, sehingga banyak negara yang melakukan reformasi perundangan-udangan politik untuk mengubah kultur Papol dalam membiayai dirinya.

Undang-undang No.31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum justru memberi andil besar bagi parpol untuk memiliki dana yang cukup besar agar bisa memenuhi persyaratan kedua undang-undang tersebut. Sebab disyaratkan parpol sekurang-kurang harus memiliki kepengurusan di 16 provinsi, 200 lebih kabupaten atau kota dan 25 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Sementara parpol yang bisa peserta Pemilu sekurang-kurangnya harus memiliki pengurus di dua per tiga dari jumlah provinsi, kabupaten atau kota dan memiliki sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol.

Kebutuhan dana itu barangkali tidak bisa dicukupi dari iuran anggota, dan realitasnya partai-partai kebanyakan didirikan oleh elite, sehingga tidak memiliki daftar keanggotaan yang jelas . Beberapa pengurus teras partai cukup jujur mengakui bahwa katanya tanpa uang tidak mungkin dapat menggalang dukungan dan loyalitas dari bawah. Di sinilah mau tidak mau, banyak parpol sangat tergantung dari donasi pengusaha kroni, pengurus atau setoran dari wakil-wakil mereka yang duduk di DPR, pemerintahan atau mengurus BUMN. Dalam konteks ini semua produk politik berpeluang menjadi komoditi. Karenanya mereka yang ingin tetap berkuasa mau tidak mau harus terus menerus mempertebal dompetnya agar tetap punya pengaruh di dalam partainya. Persaingan kubu-kubu politik di dalam parpol adalah persoalan tersendiri yang cenderung membangun suatu rezim korupsi. Hal itu tidak sedikit telah menimbulkan problem demokrasi internal parpol, kebijakan politik dan sistem rekruitmen pengurus atau calon legislative atau pemerintah.

Namun tidak semua korupsi politik berkaitan dengan kepentingan suatu faksi politik atau birokrasi parpol. Freelance corruption yang melibatkan anggota dewan secara perorangan dan karenanya bersifat lintas partai, justru sangat menonjol di DPRD. Contoh yang paling ekstrim adalah dalam kasus pemilihan kepala daerah. Umumnya calon kepala daerah yang diusulkan oleh fraksi atau dua fraksi partai mayoritas di DPRD yang di atas kertas pasti menang, justru sebaliknya kalah. Kita tahu dalam tradisi perpolitikan nasional tidak ada independensi anggota dewan, selain suara fraksi.

Dibukanya kran kebebasan politik dan realitas persaingan politik pada era demokrasi multipartai yang menyeret parpol lebih memprioritaskan pembangunan postur partainya ketimbang kualitas dan integritas. Akibatnya banyak parpol baru asal comot dalam merekrut pengurus partai atau calon anggota dewan. Dalam hal ini barangkali sistem rekrutmen calon legislative yang ketat banyak gunanya.

Aturan Main
Sayangnya UU Parpol dan Pemilu, tidak cukup mengatur tentang asal-usul dana politik, pembatasan pengeluaran kampanye dan standar akuntansi yang auditable, guna meminimalisasi dana politik hasil korupsi atau dari kejahatan ekonomi lainnya. Ada sejumlah kelemahan dari kedua UU politik tersebut yang dapat menyuburkan korupsi politik dan politik uang. Antara lain kelemahan yang paling menonjol adalah larangan penerimaan dana parpol dan pemilu masih sebatas pada sumber asing dan batas maksimum donasi kepada parpol, namun belum mencakup larangan dana dari kalangan bisnis besar yang potensial membeli pengaruh politik dari parai-partai besar untuk kepentingan bisnis mereka. Kecenderungan itu sangat kuat karena memang kultur bisnis kapitalisme-birokrat sudah lama tertanam di sini. Padahal di Philipina, misalnya, parpol dilarang menerima dana dari perusahaan-perusahaan yang mengerjakan mega proyek pemerintah atau mengelola sumberdaya ekonomi negara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan di Amerika Serikat, Kanada, dan Philipina misalnya, sumbangan dari organisasi buruh, organisasi non-profit dan organisasi lainnya dilarang memberikan donasi ke parpol.

Tiadanya kewajiban pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dana Pemilu yang terkonsolidasi dari pengurus pusat ke daerah sudah pasti akan menyulitkan proses audit untuk melahirkan suatu persaingan politik yang jujur. Apalagi sekarang yang menunjuk auditor dana kampanye adalah partai sendiri bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karenanya asas kejujuran Pemilu dari segi keuangan akan sangat ditentukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk. Padahal pada Pemilu yang lalu saja secara jujur pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengakui bahwa hampir semua laporan keuangan Parpol dan Pemilu tidak layak diaudit (unauditable), tapi mereka akhirnya harus mengesahkan laporan itu karena alasan tidak mau menghambat jalannya Pemilu. Naif memang!

Yang cukup mengherankan adalah partai-partai gurem atau yang baru berdiri pun nampaknya tidak terlalu berambisi untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai flatform politik mereka untuk menarik simpati rakyat. Padahal pertukaran pengaruh politik dengan uang secara teori hanya menguntungkan partai-partai besar. Inilah barangkali kenyataan pahit yang harus dihadapi yaitu suatu oligarki elite yang dipersatukan oleh political behaviour yang korup.

Namum begitu sistem rekruitmen kandidat calon legislative yang selektif dengan mengedepankan track record integritas moral, bukan didasarkan nilai setoran uang ke kas partai atau hubungan-hubungan patron-client, barangkali akan menarik minat kalangan terpelajar dan idealis untuk memasuki Parpol yang selama ini agak apriori. Ini dalam jangka panjang dapat membangun tradisi politik baru yang lebih berkualitas dan bersih. Meskipun perlu dicatat bahwa korupsi politik yang berkaitan dengan dana rutin partai dan kampanye belum bisa diatasi selama partai belum bisa mendanai dirinya sendiri dari iuran anggota, dan lemahnya pengaturan keuangan Parpol dan Pemilu serta penegakan hukum secara umum.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan