Korupsi Lahan Sawit; Sitorus Menang di PTUN
Pengusaha Darianus Lungguk Sitorus memenangi gugatan terhadap Menteri Kehutanan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta soal pencabutan izin pengelolaan kelapa sawit. Menteri Kehutanan dinilai bersalah dan diminta membatalkan pencabutan izin pengelolaan sawit itu. Sitorus sendiri kini sedang menanti putusan di pengadilan negeri atas tuduhan korupsi.
Hal tersebut dikemukakan penasihat hukum DL Sitorus, Amir Syamsudin, dan tim di dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7). Sidang dipimpin Andriani Nurdin.
Disebutkan, gugatan PTUN itu diajukan oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan yang merupakan anak asuh PT Torganda (Sitorus adalah Direktur PT Torganda). Putusan PTUN dijatuhkan 12 Juli 2006 lalu oleh majelis hakim yang diketuai Kadar Slamet.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTUN menyatakan, keluarnya SK Menhut itu melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas perlakuan yang sehat. Alasannya, Menhut telah menyetujui permohonan KPKS Bukit Harapan untuk mengelola kawasan hutan register 40 dua tahun sebelumnya, tertanggal 26 September 2002. Menhut memberi izin KPKS Bukit Harapan mengelola hutan register 40 Padanglawas selama 25 tahun
Menurut Amir Syamsudin, secara yuridis keputusan PTUN itu memang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu bagi Menhut untuk diajukan banding. Namun, substansi hukum dari putusan itu merupakan kebenaran yang sulit dibantah.
Padahal, dalam sidang pidana, Sitorus justru didakwa menguasai lahan 80.000 hektar secara tidak sah dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit. Akibat perbuatannya, Sitorus diduga merugikan keuangan negara Rp 323,65 miliar sehingga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (ana)
Sumber: Kompas, 18 Juli 2006