korupsi lahan sawit; Jampidsus: Sitorus Tetap Terdakwa Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan, dikabulkannya gugatan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus terhadap Menteri Kehutanan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi dengan terdakwa Sitorus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Sitorus adalah perbuatan melawan hukum. Kejaksaan tidak melihat ada hubungan yang signifikan dalam gugatan itu, tegas Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7). Soal bahwa hal itu disinggung pengacara Sitorus, Amir Syamsuddin, dalam duplik yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7), Hendarman menyatakan tidak tahu hal itu.
PTUN memenangkan gugatan Sitorus terhadap Menteri Kehutanan soal pencabutan izin pengelolaan kelapa sawit. Menhut dinilai bersalah dan diminta membatalkan pencabutan izin pengelolaan sawit itu. Gugatan PTUN diajukan oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, anak asuh PT Torganda. Sitorus adalah Direktur PT Torganda (Kompas, 18/7).
Menurut Hendarman, keputusan PTUN itu tidak ada hubungannya dengan perkara Sitorus karena merupakan rekomendasi untuk izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Ini izin yang dikeluarkan irjen untuk rekomendasi kepada bupati setempat. Sebetulnya itu izin bupati, dicabut Menhut. Tapi, tidak ada hubungannya dengan perkara yang diajukan kejaksaan, katanya.
Sitorus sedang menunggu vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara penguasaan lahan 80.000 hektar secara tidak sah dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit. Atas perbuatan itu, Sitorus diduga merugikan Rp 323,65 miliar sehingga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (IDR)
Sumber: Kompas, 19 Juli 2006