Korupsi KPU; Rusadi Ditahan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira mulai tadi malam ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rusadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tinta Pemilu 2004 sehingga merugikan negara sebesar Rp8 miliar. ''Penahanan Rusadi dilakukan untuk waktu 20 hari. Ada bukti awal yang cukup bahwa terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, pimpinan KPK memerintahkan penyidik agar RK (Rusadi Kantaprawira) ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, tadi malam.

Proyek pengadaan tinta yang diketuai Rusadi itu mencakup nilai Rp36 miliar. Tindak pidana korupsi dilakukan dengan melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

''Kami telah menyita beberapa dokumen terkait proyek itu,'' ujar Tumpak yang didampingi Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmy.

Modus penyimpangan, antara lain menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) secara sepihak, pembebasan tarif bea masuk tinta impor dari India, dan penunjukan langsung perusahaan yang memegang proyek.

Rusadi diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Rusadi dapat didenda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan ancaman hukuman untuk pasal 3 adalah penjara seumur hidup atau paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hingga kini KPK telah menetapkan anggota KPU Mulyana W Kusumah dan mantan Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo sebagai tersangka kasus suap terhadap auditor BPK. Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien, dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPU. Mulyana mendekam di Rutan Salemba, sedangkan empat orang lainnya di rutan Polda Metro Jaya.

Usai diperiksa sekitar pukul 20.10 WIB, Rusadi yang didampingi dua pengacara, Pieter Tasso dan Utomo Karim, serta lima orang anggota keluarga, yakni Etty Rusadi (istri), dua orang lelaki setengah baya, seorang perempuan berusia 30-an, dan seorang balita perempuan, tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan. (KL/X-8)

Sumber: Kompas, 19 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan