Korupsi KPU: Jawaban Saksi-saksi Seragam

Anggota majelis hakim Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Sutiono, pada persidangan dengan terdakwa Nazaruddin Sjamsuddin kemarin, menanyakan jawaban saksi Chusnul Mar'iyah yang dinilainya seragam dengan jawaban lima saksi lain.

Pada persidangan kemarin, ketua majelis hakim, Kresna Menon, menanyakan kepada semua saksi, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Hamid Awaluddin, Valina Singka Subekti, Mulyana W Kusumah, Anas Urbaningrum, dan Chusnul Mar'iyah, siapa orang KPU yang mereka ketahui mengembalikan sejumlah dana ke KPK, dan darimana mereka mengetahui hal tersebut.

Menurut Sutiono, kesaksian Hamid, Valina, Mulyana, Anas, dan Chusnul mengatakan tahu setelah membaca koran. Jawaban kelima saksi atas pertanyaan Kresno, tentang Ketua KPU mengembalikan dana sekitar US$ 45 ribu, terlalu seragam. Sehingga Sutiono menanyakan kembali kepada Chusnul.

Apa jawaban ini memang dikompromikan? Karena ini menyangkut nasib terdakwa dan mencari kebenaran materiil. Jangan sidang ini dikotori dengan yang begitu-begitu, tanya Sutiono.

Atas pertanyaan dan komentar tersebut, Chusnul menegaskan dia tidak pernah mengkompromikan setiap jawaban. Saya tidak pernah mengkompromikan jawaban.

Selain itu, dalam persidangan kemarin, Ramlan dalam keterangannya di BAP, sempat mengirim sms pada 31 Maret 2005 kepada Nazaruddin, dan menuduhnya sebagai pengkhianat KPU. Dalam smsnya, Ramlan mengatakan, Pak Nazar, kalau hendak mengamankan pekerjaan KPU dengan BPK, jangan pilih kasih dan jangan mengorbankan orang lain.

Hal ini disebabkan karena ia mendengar dari Sekretaris Jenderal KPU, Safder Yussac, yang mengatakan bahwa pihak BPK ingin bertemu dengan KPU secara kelembagaan, dengan semua anggota KPU. Ternyata, pada 30 Maret 2005, Nazaruddin bertemu sendiri dengan Ketua BPK, Anwar Nasution, dan Wakil Ketua BPK, Abdullah Zaini.

Pada kesempatan tersebut, Nazaruddin meminta BPK agar lebih intensif dalam mengaudit pengadaan validasi film dan surat suara yang pengadaannya diketuai oleh Ramlan. Sementara menurut sumber yang didengar oleh Ramlan, BPK sudah bisa memaklumi semua pengadaan barang dan jasa. Saya sebenarnya ingin menelepon, tapi karena sudah emosi saya memilih sms. Dari awal Ketua KPU sudah berupaya membatalkan keputusan pleno dengan berbagai cara dan alasan, kata Ramlan dalam BAP-nya. Bahkan, menurut keterangan yang dibacakan dalam persidangan tersebut, Nazaruddin pernah menekan rekanan pengadaan dan validasi film surat suara, Donald Cahya, untuk membuat surat pernyataan yang intinya mengatakan Donald berkolusi dengan Ramlan dan memberinya uang. Tetapi keinginan Nazaruddin itu ditolak Donald. Nazaruddin kemudian tidak mau menandatangani surat perintah pembayaran. (CR-55/P-3)

Sumber: Media Indonesia,30 September 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan