Korupsi Kehutanan; Menhut dan Jaksa Agung Koordinasi
Kejaksaan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi terkait pengerjaan dan penggunaan kawasan hutan dengan terpidana Darianus Lungguk Sitorus. Putusan itu berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar, yang dirampas untuk negara.
Hal itu disepakati dalam pertemuan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/7). Dalam koordinasi itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy juga hadir.
Kaban menjelaskan, putusan perkara DL Sitorus sudah berkekuatan hukum tetap sehingga harus dilaksanakan. Pemerintah ingin agar eksekusi berjalan damai. Karena itu, Dephut meminta bantuan Jaksa Agung untuk melaksanakan eksekusi itu melalui Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.
”Putusan sudah hampir dua tahun, sementara uang mengalir terus. Padahal, itu milik negara, tetapi oleh perusahaan itu tidak diserahkan. Seharusnya kawasan hutan dan kebun kelapa sawit itu dikembalikan ke Dephut,” papar Kaban.
Pada Juni 2008, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Sitorus. Sebab itu, yang berlaku terhadap Sitorus adalah putusan kasasi yang menghukumnya selama delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Putusan kasasi MA pada Februari 2007 menyebutkan, Sitorus bersalah karena mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dan dilakukan bersama-sama. MA memerintahkan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar yang dikelola PT Torganda dan PT Torusganda bersama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan itu dirampas untuk negara.
Marwan Effendy secara terpisah menjelaskan, dalam waktu dekat eksekusi akan dilakukan. Register nomor 40 yang meliputi kawasan perkebunan yang akan dieksekusi itu akan diserahkan kepada Dephut.
Soal kemungkinan penolakan dari warga yang selama ini mengerjakan lahan itu, Marwan percaya tidak akan terjadi. (idr)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2009