Korupsi Kaltim; Presdir Surya Dumai Akui Hanya Peroleh 21.987 Hektar

Presiden Direktur Surya Dumai Group Martias mengakui hanya memperoleh 21.987 hektar bagi anak-anak perusahaannya untuk mengolah kebun kelapa sawit di Kalimantan Timur. Ia menegaskan, sejuta hektar adalah program Gubernur Kaltim Suwarna AF.

Hal ini diungkapkan Martias seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/5). Proyek kelapa sawit di Kaltim itu tak ada hubungannya dengan Surya Dumai Industri. Namun, di Kaltim orang mengenal dan sering menyebut kelompok Surya Dumai, katanya.

Menurut Martias, kasus ini pernah ditangani kejaksaan dan tersangkanya sudah ditetapkan, yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Kaltim Robian. Namun, kasus itu sudah dibekukan lewat surat pemberitahuan penghentian penyidikan.

Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan Wachjono yang juga diperiksa KPK menjelaskan, luas lahan yang diperoleh Surya Dumai Group lebih dari 20.000 hektar. Bahkan, dari 13 anak perusahaan Surya Dumai Group, hanya tiga perusahaan yang melaksanakan rencana kebun sawit.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Waskito Suryodibroto menjelaskan, Departemen Kehutanan tak tahu bahwa perusahaan-perusahaan yang diajukan Gubernur Kaltim Suwarna AF adalah anak perusahaan Surya Dumai Group.

Mantan Menteri Kehutanan Muslimin Nasution menyangkal mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan di Kaltim. Menurut dia, pelepasan izin kawasan hutan terjadi di era tahun 2000-an, sementara ia menjabat pada periode 1998-1999.

KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Kaltim Robian, mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail, dan Gubernur Kaltim Suwarna AF. (VIN)

Sumber: Kompas, 6 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan