Korupsi Jatirunggo; Bank Mandiri Dinilai Lepas Tangan

Bank Mandiri menyatakan keterlibatan Any Utaminingsih, mantan kepala Bank Mandiri KCP Tembalang dalam kasus Jatirunggo adalah urusan pribadi. Pasalnya, dia saat ini sudah mengundurkan diri dari bank plat merah itu. Hal itu dikatakan Deputi Regional Manager Bank Mandiri, Arnold. Dia menyatakan tak tahu menahu ihwal proses hukum Any.

ìSudah mengundurkan diri (Any-red) dari Bank Mandiri, kami tak tahu menahu soal proses hukumnya. Dan karena sudah mundur, maka keterlibatan yang bersangkutan adalah urusan pribadinya,” ujar Arnold dihubungi kemarin.

Any ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak Oktober 2011. Penetapan itu sendiri baru terungkap dalam persidangang kasus tersebut dengan terdakwa Hamid, calo tanah Jatirunggo, Kamis (10/11). Any diduga terlibat dalam penerbitan dan pemindahbukuan rekening warga Desa Jatirunggo, yang sengaja menyalahi prosedur.

Akibat kesalahan prosedur bank tersebut, uang gantirugi 27,8 hektare lahan Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang lenyap dengan transaksi pemindahbukuan. Luasan tanah itu dimiliki oleh 98 warga, nilainya mencapai Rp 13,2 miliar.  Sedianya lahan dipakai untuk tukar guling tanah Perhutani yang tergusur proyek Tol Semarang-Solo.

Saat kasus ini mulai mencuat, pihak Bank Mandiri Jawa Tengah hanya mencopot jabatan Any sebagai Kepala KCP Tembalang. Any lantas dipindah ke Kantor Wilayah Bank Mandiri Jawa Tengah. Berdasar penjelasan Jaksa Penuntut UMUM (JPU) Gatot Guno Sembodo dalam sidang Kamis pekan lalu, Kejati telah memanggil Any sebagai saksi saat masih aktif di kantor wilayah.

Mangkir
Namun Any mangkir memenui panggilan sidang, kendati ia sempat memenuhi panggilan Kejati untuk diperiksa sebagai saksi.

Hingga saat ini Any tak diketahui keberadaannya.”Kami sudah kirimkan panggilan kedua, ke tempat tinggal dan ke pihak Bank Mandiri. Kita tunggu saja dulu,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Eko Suwarni kemarin.

Bagaimana dengan tanggung jawab Bank Mandiri atas hilangnya uang negara itu? Arnold menyerahkannya pada proses hukum.”Kami serahkan pada pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan,” katanya.  Saat mencoba konfirmasi, nomor telepon yang biasa digunakan Any sudah tak aktif.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah mengajukan dakwaan terhadap tiga orang, yakni Mantan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Suyoto serta dua calo tanah Agus Sukmaniharto dan Hamid.

Dalam sidang tiga terdakwa kasus ini, Any Utaminingsih disebut bersama-sama ketiganya melakukan dugaan korupsi itu. Tercatat pula nama Kades Jatirunggo, Indra Wahyudi yang saat ini berstatus buron.(ana-80)
Sumber: Suara Merdeka, 14 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan