Korupsi Hutan; Lima Anggota DPR Terima Uang Saat Kunjungan Kerja

Lima anggota DPR mengakui telah menerima uang, beberapa di antaranya menerima saat kunjungan kerja ke Tanjung Api-api. Sebagian lain anggota Dewan menerima dari Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal yang diserahkan oleh anggota DPR, Mardjono. Pemberian uang itu bervariasi Rp 25 juta sampai Rp 35 juta.

Hal ini diungkapkan lima anggota DPR dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10). Lima anggota Dewan yang mengungkapkan adalah Maruarhal Silalahi, Wowok Ibrahim, Sujud Siradjuddin, Made Urip, dan Mufid Busyairi.

Menurut Maruarhal, kunjungan kerja ke Tanjung Api-Api dilakukan pada akhir 2006. Menurut Wowok dan Maruarhal, yang ikut dalam kunjungan kerja ke Tanjung Api-Api adalah Hilman Indra, Azwar Chesputra, Al Amien Nur Nasution, Mardjono, Wowok Ibrahim, Ratib Chaeroni, Sarjan Tahir, Mufid Busyairi, Maruarhal Silalahi, dan U Anwar Sanusi. Sedangkan Made Urip, kata Wowok, seingat dia, tidak ikut dalam kunjungan itu.

Wowok menjelaskan, ia hanya sampai di Bandara Sumatera Selatan dan tidak ikut naik helikopter menuju Tanjung Api-Api karena waktu itu sedang tidak enak badan. Saat keluar dari toilet di bandara itu, ia didatangi oleh anggota staf sekretariat Komisi IV, Heru, yang memberikan map. Ia tidak sempat membuka map tersebut.

”Map itu baru dibuka saat sampai di Jakarta dan ternyata isinya cek perjalanan Rp 10 juta,” kata Wowok.

Selanjutnya ia memperoleh cek perjalanan kembali dari Mardjono. ”Waktu itu saya sedang sakit dan saya dipanggil Pak Mardjono. Saat itu ada Pak Urip, saya dikasih amplop berisi travel cheque Rp 25 juta. Saya sempat tanya, cuma dikatakan oleh Pak Mardjono itu dari pimpinan,” kata Wowok.

Sementara Maruarhal menjelaskan, ia juga menerima cek perjalanan Rp 10 juta dari Heru. Sedangkan cek perjalanan Rp 25 juta, kata Maruarhal, ia sempat menanyakan langsung kepada Yusuf Erwin Faisal yang kebetulan berada di ruangan tempat ia diberikan cek perjalanan itu. ”Saya tanya, apa ini Bos? Yusuf Faisal mengatakan, itu urusan ketua,” kata Maruarhal.

Wowok dan Maruarhal mengatakan, mereka sadar bahwa perbuatan mereka menerima uang itu telah melanggar kode etik anggota DPR.

Sementara itu, Sujud Siradjuddin dan Made Urip mengaku hanya menerima Rp 25 juta. Keduanya juga mengaku tidak ikut dalam kunjungan kerja ke Tanjung Api-Api.

Sedangkan Mufid Busyairi mengatakan bahwa ia menerima Rp 35 juta, yaitu Rp 10 juta dari Heru dan Rp 25 juta Mufid mengaku lupa. (VIN)

Sumber: Kompas, 30 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan