korupsi hilton; Dukung Rekannya, Advokat Malah Berunjuk Rasa
Sekitar 500 advokat dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin se-Jakarta berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (14/9). Mereka minta berdialog dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh soal status Ali Mazi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengalihan hak guna bangunan Hotel Hilton.
Para advokat tampil rapi. Yang laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang atau jas dan berdasi, sedangkan yang perempuan mengenakan sepatu berhak tinggi. Mereka membawa banyak spanduk, antara lain bertuliskan Jangan nodai profesi advokat dan Stop! Stop! Stop penuntutan terhadap Ali Mazi.
Dalam orasinya, Junedi Sirat (Sekretaris DPC Ikadin Jakarta Barat) mengajak untuk melawan ketidakadilan. Djoki Sutiono (Wakil Sekretaris Jenderal DPC Ikadin Jakarta Barat) mengatakan unjuk rasa dilakukan karena surat kepada Kejaksaan Agung tanggal 6 September belum juga dibalas. Kami hanya ingin berdialog soal tuntutan terhadap Ali Mazi, tapi belum ada jawaban, kata Djoki.
Sementara Zul Armain Aziz (Ketua Dewan Kehormatan DPC Ikadin Jakarta Barat) menyampaikan, pekan depan akan menggelar sidang kode etik terhadap Ali Mazi, yang tercatat sebagai anggota DPC Ikadin Jakarta Barat.
Pasal 16 UU No 18/2003 menyebutkan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Dalam penjelasan UU No 18/2003, yang dimaksud dengan sidang pengadilan adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Sepuluh wakil pengunjuk rasa diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha. (idr)
Sumber: Kompas, 15 September 2006