Korupsi Gelora; Kejagung Tidak Ikut Berdamai

Untuk kedua kalinya, pelaksanaan mediasi terakhir dalam gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Jaksa Agung kembali tertunda. Mediasi terakhir yang sedianya dilaksanakan Rabu, 16 Agustus, ditunda menjadi Rabu, 23 Agustus. Alasannya, pembahasan butir-butir perdamaian antara penggugat dan tergugat belum tuntas.

Namun, sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha, Rabu (16/8), Jaksa Agung sebagai tergugat III tidak ikut serta dalam pembahasan perdamaian dengan penggugat. Dalam menghadapi gugatan perdata tersebut, Jaksa Agung diwakili oleh tim yang terdiri dari tujuh jaksa, di antaranya Sugiharto Reksopertomo, Tyas Muharto, dan Purwani Utami.

Jaksa Agung tidak akan ikut dalam perdamaian karena materi gugatan yang diajukan terhadap tergugat III berbeda dengan para tergugat maupun turut tergugat lainnya, kata Pasek.

Selain Kepala BPN, Mensesneg, dan Jaksa Agung, terdapat dua pihak turut tergugat, yakni Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah dalam proses mediasi, dengan mediator hakim Gatot Suharnoto. Jaksa Agung digugat atas hal yang berkaitan dengan penyitaan tanah yang memiliki hak guna bangunan No 26 dan 27/Gelora. (idr)

Sumber: Kompas, 18 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan