Korupsi di Proyek Buku Pemilu Rp 17 Miliar
Auditor BPK kembalikan dana dari KPU sebesar Rp 50 juta ke KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian negara Rp 17 miliar dari proyek pengadaan buku petunjuk Pemilu 2004 senilai Rp 30 miliar. Tapi ini masih temuan awal, bisa berkembang hasilnya, kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kemarin.
Temuan awal KPK itu sendiri didasarkan pada pemeriksaan terhadap 25 saksi yang terkait dengan proyek buku pemilu. Sejak kemarin dini hari, lembaga ini sudah menahan Bambang Budiarto, Kepala Biro Umum KPU yang juga merangkap Ketua Panitia Proyek Pengadaan Buku Petunjuk Pemilu 2004. Bambang ditangkap ketika mengikuti pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional. Sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor Bambang dan mengangkut sejumlah dokumen serta komputer.
Menurut Tumpak, penyimpangan dalam proyek itu karena pengadaan buku tidak sesuai dengan prosedur. Tidak melalui tender tapi melalui penunjukan langsung. Tumpak menambahkan bahwa dari 6 kontrak pengadaan buku yang telah diperiksa diduga kuat ada indikasi penggelembungan dalam penyusunan anggarannya. Pada proyek ini, rekanan KPU adalah PT Perca. Direktur utama perusahaan ini, Irsal Yunus, kemarin diperiksa KPK selama 11 jam. Seusai pemeriksaan dia menghindar dari kejaran wartawan. Ikut juga diperiksa Basyiruddin Yusuf, Wakil Kepala Biro Umum KPU yang merangkap anggota pengadaan buku petunjuk Pemilu 2004.
Kepada wartawan Basyiruddin mengaku dirinya tidak turut menandatangani surat penunjukan langsung pengadaan buku tersebut. Dia menjelaskan bahwa dia hanya menjalankan dan mengamankan proyek, serta tidak pernah dilibatkan dalam rapat kepanitiaan proyek tersebut. Saya baru tahu adanya masalah dalam proyek pengadaan buku ini setelah dipanggil KPK.
Kemarin KPK juga memeriksa auditor BPK, yaitu Mohammad Priono, Bambang Eddy Swasono, Kerot, dan Suyadi. Langkah ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap Ketua Tim Audit BPK untuk KPU, Djapiten Nainggolan, sehari sebelumnya. Djapiten mengakui menerima dana Rp 555 juta dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik pada 15 Mei 2004. Namun, pada 19 Mei 2005, kata dia, uang itu sudah dikembalikan.
Seusai pemeriksaan, Mohamad Priono mengaku dirinya kemarin telah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta kepada KPK. Uang tersebut kata dia, diterima dari M. Dentjik pada 15 Mei 2004. Uang tersebut diberikan kepada saya sebagai uang transportasi dan uang lelah, katanya kepada wartawan. Menurut Priono, uang tersebut di luar uang yang diterima untuk tim audit BPK yang disebutkan Djapiten sebesar Rp 555 juta. ANTON APRIANTO
Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2005