Korupsi di KPU; Dinilai Sukses Gelar Dua Kali Pemilu, Hukuman Nazaruddin Diperingan
Majelis kasasi Mahkamah Agung mengurangi hukuman Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Perlakuan berbeda diterima Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Majelis kasasi justru memperberat hukuman Hamdani dari lima tahun menjadi enam tahun.
Putusan itu dibacakan majelis kasasi yang diketuai Parman Soeparman dan beranggotakan Moegihardjo, Krisna Harahap, MS Lumee, dan Hamrad Hamid, Rabu (16/8) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Nazaruddin dan Hamdani Amin dituntut dengan tuduhan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan asuransi bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.
Selain menyamakan hukuman bagi kedua petinggi KPU tersebut, Nazaruddin dan Hamdani Amin juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,068 miliar. Besaran uang pengganti untuk Nazaruddin juga dikurangi hakim kasasi karena sebelumnya Nazaruddin diperintahkan membayar separuh dari total kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan asuransi kecelakaan diri sebesar Rp 5,032 miliar.
Seusai sidang, MS Lumee menjelaskan putusan kasasi itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan tersebut batal demi hukum karena tidak memasukkan unsur-unsur yang memberatkan dan meringankan ke dalam pertimbangan judexfacti. Apabila mengacu pada Pasal 197 Huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal itu dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.
Menurut majelis kasasi, pertimbangan itulah yang menjadi dasar pengurangan hukuman bagi Nazaruddin dan penambahan hukuman bagi Hamdani. Nazaruddin dinilai telah menyukseskan dua kali pemilihan umum. Sementara itu, Hamdani Amin selaku kepala biro keuangan dinilai seharusnya lebih menguasai soal teknis keuangan.
Namun, penasihat hukum Nazaruddin, Hironimus Dani, saat dihubungi menyatakan pihaknya sangat kecewa terhadap putusan MA meskipun hukuman Nazaruddin dikurangi. Ia menilai majelis kasasi tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang terkait dengan perbuatan melawan hukum, di antaranya, fakta bahwa Nazaruddin tak terbukti mengetahui adanya dokumen-dokumen bertanggal dalam proses tender pengadaan asuransi. (ana)
Sumber: Kompas, 18 Agustus 2006