Korupsi DAU; 14 Kakanwil Depag akan Diperiksa

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) akan memeriksa 14 kepala kantor wilayah (Kakanwil) Depag di berbagai daerah terkait dengan aliran dana abadi umat (DAU). Selain itu, sembilan kepala embarkasi dan 14 kepala asrama haji di seluruh Indonesia, juga akan diperiksa penyidik terkait aliran DAU.

''Dalam catatan Departemen Agama (Depag) ada aliran dana ke mereka. Kita akan mengecek kebenaran data itu dan juga kebenaran pemakaian dana itu,'' ujar Wakil Kepala Timtas Tipikor Brigjen Hindarto di Jakarta, Sabtu (16/7) sore.

Dikatakannya, jika memang ada unsur pidana penyalahgunaan DAU yang tidak semestinya, pihak Timtas Tipikor akan menyerahkan penanganan kasusnya itu ke polda masing-masing tempat mereka berada.

Namun, mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Said Agil dan Dirjen Agama Islam Taufik Kamil.

Dikatakan Hindarto, keempat belas daerah itu di antaranya adalah Aceh, Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, Solo, Ujung Pandang, Balik Papan, dan Maluku. Sedangkan sembilan embarkasi adalah Jakarta, Batam, Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Balik Papan, Ujung Pandang, dan Solo.

Sebelumnya, Timtas Tipikor juga sudah memeriksa delapan orang Kepala Kanwil Depag terkait penyaluran DAU sebesar Rp14 miliar. Mereka di antaranya adalah dari Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan empat orang anggota DPR RI terkait aliran DAU, menurut Hindarto, akan dibuat janji pemeriksaan kembali dengan empat orang itu.

Soal izin pemeriksaan, katanya, sesuai UU No 22 Tahun 2003, penyidik tidak perlu meminta izin pemeriksaan DPR RI kepada presiden dalam kaitannya dengan kasus teroris dan korupsi. Keempat anggota Dewan itu adalah Taufikurrahman Saleh (F-KB), Lukman Hakim Syaifuddin (F-PPP), Anwar Arifin (F-PG), dan Siti Supatmi (F-PDIP).

Terkait pemanggilan itu, Ketua DPR Agung Laksono memanggil empat anggota DPR tersebut, pekan lalu. ''Intinya, saya panggil mereka karena ada surat dari Bareskrim Mabes Polri yang memanggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi,'' kata Agung.

Agung mengatakan surat panggilan yang ditembuskan ke pimpinan DPR itu sudah disampaikan kepada empat anggota DPR itu dalam pertemuan tertutup di ruang kerjanya itu. (San/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 18 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan