Korupsi Dana P2SEM; Saksi: Fathorrasid Potong Dana 75 Persen

Dua anggota Dewan asal PKNU ditahan.

Sidang kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 13 miliar dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Timur Fathorrasjid di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin memunculkan kesaksian menarik. Para penerima hibah mengaku dana yang diterimanya dipotong hingga 75 persen oleh terdakwa.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa itu memang tak dihadiri 12 saksi. "Sebanyak 11 saksi itu sepertinya ketakutan dikonfrontasikan dengan terdakwa. Sedangkan saksi Pudjiarto izin karena sakit," kata jaksa Edy Winarko.

Karena saksi tak bisa hadir, atas persetujuan hakim, jaksa diizinkan membacakan kesaksian mereka.

Dalam kesaksiannya yang dibacakan jaksa lainnya, Arif Djatmiko, salah seorang saksi, Syamsuri, mengaku mendapat dana Rp 140 juta. Dana itu hendak digunakan untuk renovasi madrasah di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo. Begitu proposal disetujui, bekas sekretaris Fathorrasjid, Pudjiarto, langsung memotong Rp 95 juta untuk disetorkan kepada Fathor selaku pemberi rekomendasi.

Saksi lainnya, Sutomo, warga Kecamatan Mlandingan, mengatakan hal serupa. Dari Rp 124 juta dana yang seharusnya diterima, Rp 93 juta disunat Fathorrasjid.

Namun Fathorrasjid membantah keterangan saksi itu. "Sepeser pun saya tidak menikmati dana P2SEM," ujarnya.

Di Jember, tim penyidik kejaksaan Jember kemarin menahan Hairul Fajar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bondowoso dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Selain menahan Hairul, jaksa menahan dua aktivis LMS TRUST, Taufik Soleh dan Ahmad Faidi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jember Adang Sutardi, penahanan dilakukan karena dari keterangan 20 saksi, Hairul adalah aktor intelektualnya. Dalam pengajuan proposal, Hairul banyak menggunakan data dan dokumen palsu. "Ia bertanggung jawab atas dana Rp 600 juta untuk tiga lembaga," kata Adang, "proyeknya banyak yang fiktif."

Penahanan terhadap anggota Dewan juga dilakukan kejaksaan Sidoarjo. Kejaksaan menahan Nasrulloh, anggota Dewan dari PKNU. Ketua Pengobatan dan Pengabdian Masyarakat Desa Prasuk, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu ditahan setelah diperiksa sembilan jam. Lembaga yang dipimpinnya itu menerima dana Rp 200 juta. "Yang digunakan cuma Rp 20 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta.

Di Jombang, pengadilan negeri setempat kemarin memerintahkan penahanan Sae'an Choir, dosen Universitas Darul Ulum Jombang, dan Ummi Nur Qomariyah, dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jombang. Keduanya diduga menyalahgunakan bantuan senilai Rp 900 juta. KUKUH S.W. | MAHBUB DJ | EKO W. | M. TAUFIK

Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan