Korupsi Dana Haji Rp 700 Miliar; Taufik Kamil ditahan.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengungkapkan, kerugian negara karena penyelewengan dana penyelenggaraan haji untuk musim 2001-2005 mencapai Rp 700 miliar. Sumber korupsi adalah pengeluaran fiktif, pengeluaran ganda, pengeluaran kemahalan, dan pengeluaran utang yang tidak kembali, yang merupakan hasil dari efisiensi penyelenggaraan haji, kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di Jakarta kemarin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu mengatakan, jumlah kerugian bisa bertambah karena pemeriksaan masih terus berlanjut.

Menurut Hendarman, BPKP juga menemukan kejanggalan pengelolaan dana haji periode 1993-2001. Dia belum bisa mengungkapkan kerugian negara untuk periode 1993-2001, tapi surplus dana haji yang semestinya masuk ke rekening dana abadi umat ditemukan dibelokkan ke tiga rekening lain: Dana Abadi Haji, Dana Kesejahteraan Karyawan, dan Dana Korpri. Kami sudah memblokir ketiga rekening.

Melihat temuan ini, ujar Hendarman, Tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar dan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil.

Taufik sejak dua hari lalu diperiksa penyidik kepolisian. Wakil Ketua Tim Pemberantasan Korupsi, Brigjen Polisi Indarto, tak bersedia mengungkapkan hasilnya. Dia berkilah, (Penyidikan) ini kan masih berjalan.

Sayyid rencananya akan diperiksa pada Selasa (21/6). Ayuk F. Shahab, pengacara Sayyid, mengaku telah menerima surat panggilan. Dia memastikan kliennya akan hadir.

Sayyid, kata Ayuk, menerima penetapannya sebagai tersangka sebagai konsekuensi logis jabatan. Dia tak bisa lepas tangan, ujarnya.

Sebagai menteri, kata Ayuk, kliennya sebenarnya telah berusaha melakukan pembenahan untuk memperbaiki pengelolaan dana haji. Misalnya, dia memisahkan bendahara Departemen Agama dan bendahara dana abadi umat, yang semula dijabat satu orang, agar pengelolaan dana tidak rancu.

Sayyid belum dapat ditemui kemarin. Menurut penjaga rumahnya di Ciputat, dia keluar rumah pagi-pagi. Ayuk tak mau menyebutkan di mana kliennya sekarang tinggal, tapi dia meyakinkan bahwa kliennya ada di sebuah tempat di Jakarta. YUDHA SETIAWAN | JOJO RAHARJO

Sumber: Koran Tempo, 18 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan