Korupsi Dana APBD Kota Solo; Delapan Mantan Anggota DPRD Ditahan

Delapan mantan anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2003 sebesar Rp4,3 miliar, kemarin, ditahan.

Penahanan dilakukan setelah Kepolisian Wilayah (Polwil) Solo melimpahkan berkas dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Meskipun para tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan, kini kedelapan orang itu tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Kedelapan mantan anggota Dewan yang ditahan tersebut adalah Sali Basuki, Dodi Prasetyo, Ipmawan M Iqbal, Purwono, Mudjahid, Bandung Joko Suryono, Rio Suseno, dan Darsono. Pada 15 Februari lalu pelimpahan para tersangka batal, karena Sali Basuki dan Mudjahid sakit dan harus dibawa ke rumah sakit.

Sebelum ditahan, delapan tersangka dengan didampingi keluarga masing-masing tiba secara bersamaan di kantor Polwil Solo sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan di ruang Bina Mitra,

Usai diperiksa, oleh penyidik Polwil Solo mereka bersama tim penasihat hukum Dewan kemudian dibawa ke kantor Kejari Solo menggunakan tiga mobil tahanan. Perjalanan dari kantor polwil menuju kantor Kejari Solo dalam pengawalan ekstraketat, melibatkan puluhan petugas polisi dan dua anjing pelacak.

Setiba di kantor Kejari Solo, para tersangka langsung dibawa ke ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) untuk keperluan pemeriksaan berkas. Proses yang ditangani oleh Kasi Pidsus Erry Pudyanto Marwantono, Kepala Subseksi (Kasubsi) Penuntutan Bangun SB, dan jaksa Subarno ini baru selesai pada pukul 11.25. Dari kantor kejaksaan kedelapan tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas I Solo.

Laporan rinci
Dari Solo juga dilaporkan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Chaerul Rasyid menginstruksikan kepada kepolisian wilayah (polwil) dan kepolisian resor (polres) di wilayahnya untuk memberikan laporan rinci mengenai kasus-kasus korupsi yang mereka tangani.

''Karena hal itu merupakan instruksi dari Kapolri, dengan demikian seluruh polwil dan polres yang saat ini sedang menangani kasus korupsi harus dapat menjelaskan proses penyelesaiannya,'' tegas Chaerul di Kantor Polwil Solo, kemarin.

Dua mantan anggota DPRD Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp4 miliar, yaitu Harris Subiyakto dan Abbas Rosyadi, Senin (21/2) malam sekitar pukul 23.15, akhirnya juga dijebloskan ke sel tahanan polres setempat. Mereka ditahan setelah diperiksa di Polres Banyumas sejak pukul 11.00.

Penahanan kedua orang ini menyusul 12 rekan mereka yang ditahan lebih dulu di ruang tahanan Polres dan Rutan Banyumas. Saat polres memutuskan menahan mereka, kedua tersangka yang baru selesai menunaikan ibadah haji tersebut terlihat sedih.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banyumas Inspektur Satu (Iptu) Zaenal Arifin kepada wartawan, Senin malam, mengatakan, penahanan Abbas dan Harris dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) No 60 dan No 61/II/2005/Reskrim.

Sementara itu, tiga mantan pemimpin DPRD Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang dituduh melakukan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp9.7 miliar lebih, kemarin, dituntut hukuman masing-masing delapan tahun penjara oleh jaksa Zemmy Leihitu.

Ketiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri Manado itu adalah mantan Ketua DPRD Kota Manado periode 1999-2004 Johanes Experius Tampi bersama dua wkilnya; Jermia Damongilala dan Djafar Alkatiri, Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juliana Wullur dan bertindak sebagai penuntut umum.

Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, awal Maret mendatang rencananya menyidangkan perkara dugaan korupsi sebesar Rp97 miliar yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Blitar. Untuk sidang tersebut, telah menyiapkan dua majelis hakim.

Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nyoman Dedi T kepada wartawan kemarin menyatakan, dirinya akan memimpin langsung satu majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi Riau, kemarin, memeriksa dua anggota DPRD sebagai saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp1,075 miliar. Mereka adalah Zulkifli dan Sudirman. Keduanya diperiksa secara terpisah selama empat jam oleh jaksa Lambok dan S Waruwu.(FR/LD/VL/ES/EN/SS/YR/FA/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 23 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan