Korupsi BPPN; Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (3/2), meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pelepasan Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan