Korupsi BPN Masih Di Kejaksaan

Proses pelimpahan berkas perkara kasus korupsi mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) H Irawan Suntjoko ke Pengadilan Negeri Tanjung belum juga dilakukan. Padahal pemeriksaan dan pengusutan terhadap Irawan yang juga anggota DPRD Tabalong dari Fraksi Golkar ini sudah bertahun-tahun ditangani kejaksaan.

Pihak kejaksaan melontarkan alasan kalau sampai saat ini berkas perkara Irawan masih dilengkapi, karena belum adanya beberapa peraturan pendukung yang bisa menyakinkan kejaksaan soal pelepasan kawasan Hutan Lindung Gendawang Kecamatan Muara Uya, yang telah dibuatkan sertifikatnya oleh Irawan selaku tersangka.

Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Tabalong Ir Saepudin pun telah dipanggil pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara milik Irawan. Nyatanya sampai saat ini Irawan belum digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Ali Usman SH saat ditanya kapan pelimpahan perkara Irawan ke Pengadilan Negeri Tanjung, malah tidak mau menjawab. Sebaliknya Ali malah mengatakan untuk kasus Irawan nanti dulu, sekarang perhatian kejaksaan difokuskan pada kasus korupsi DPRD Tabalong senilai Rp1,3 miliar. Soal Irawan nanti saja, yang kita bicarakan saat ini soal kasus korupsi pimpinan dewan, singkat Ali.

Irawan yang duduk sebagai anggota dewan menggantikan H Kursani dari Partai Golkar dijadikan tersangka oleh kejaksaan, karena diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala BPN Tabalong dengan membuat sertifikat tanah di dalan kawasan hutan lindung. Waktu itu Kepala Kejaksaan dipegang Awiansyah SH.

Sampai Awiansyah pindah tugas ke Pulau Jawa dan dipegang Ali Usman SH dari Kejaksaan Negeri Magetan, kasus Irawan belum ada perkembangan. Akibatnya timbul kecurigaan kalau kejaksaan mungkin menghentikan kasus Irawan.

Terpisah Kasi Intel Dedy Firmansyah SH saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung, juga tidak mau menjelaskan perihal kasus Irawan.mia

Sumber: banjarmasin Pos, 28 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan