Korupsi BLBI; Jaksa Masih Kesulitan

Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI oleh tim khusus di Kejaksaan Agung memasuki perpanjangan tahap kedua. Namun, hingga kini jaksa penyelidik masih kesulitan melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk merampungkan penyelidikan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Rabu (16/1), mengatakan, sebagian dokumen kasus penyimpangan BLBI sudah dimiliki jaksa, tetapi berupa fotokopian. Yang lainnya belum ketemu, katanya.

Dokumen yang dibutuhkan itu antara lain penghitungan terhadap nilai aset yang dijaminkan obligor. Menurut Kemas, dokumen ini semula disimpan di Kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Setelah BPPN bubar, dokumen itu disimpan PT Perusahaan Pengelola Aset yang dibentuk menggantikan BPPN.

Nah, itu kan di Departemen Keuangan. Dokumen itu sudah kami cari, tetapi belum ketemu juga, kata Kemas.

Tim jaksa khusus BLBI menyelidiki dua kasus berkaitan dengan aset yang dijaminkan obligor, yang nilainya jauh dari perhitungan awal saat dijaminkan. Kasus itu terkait pengucuran dana BLBI Rp 35 triliun kepada Bank Central Asia (BCA) dan Rp 37 triliun kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Semula, tim diberi waktu tiga bulan, sejak 23 Juli 2007. Namun, hingga akhir Oktober 2007, penyelidikan belum tuntas, antara lain karena kesulitan memperoleh dokumen berkaitan dengan perhitungan aset. Penyelidikan diperpanjang dua bulan, hingga akhir Desember 2007. Namun, awal Januari 2008, Kemas kembali menyampaikan, penyelidikan belum tuntas sehingga kembali diperpanjang dua bulan.

Penyelidik beberapa kali meminta keterangan Anthony Salim, mantan pemilik BCA, tetapi belum ada kesimpulan. Hari Kamis ini jaksa kembali menjadwalkan meminta keterangan Sjamsul Nursalim, obligor dari BDNI. Sjamsul pernah dipanggil, tetapi tidak datang.

Kemas mengakui, belum ada konfirmasi dari Sjamsul. Panggilan dialamatkan ke tempat tinggal Sjamsul di Simprug, Jakarta.

Bisa selesaikan BLBI
Secara terpisah, anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi Ade Dault Nasution dalam diskusi publik tentang tindak lanjut penyelesaian kasus BLBI di Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Rabu, menandaskan, DPR harus mendorong penyelesaian kasus BLBI supaya APBN tak lagi dibebani utang. Jika DPR tak menyelesaikan kasus itu, rakyat kian kehilangan harapan pada DPR.

Jika DPR bergerak, kejaksaan bergerak, rakyat mendukung, dan pemerintah juga mendukung, kasus BLBI bisa diselesaikan, ujar Ade lagi.

Menurut Ade, jika semua wakil rakyat ingin membela warga yang diwakilinya, inilah saat menunjukkan keberpihakan itu. Membela rakyat agar tak ikut menanggung utang BLBI, ujarnya. Secara politis, kasus BLBI itu bisa diselesaikan. (idr/mam)

Sumber: Kompas, 17 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan