Korupsi Bermula dari Investasi

Bau korupsi di PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mulai tercium ketika Badan Pemeriksa Keuangan pada 6 Juni 2005 menyatakan investasi Jamsostek berupa obligasi subordinasi di Bank Global Internasional senilai Rp 100 miliar berindikasi korupsi.

Bau korupsi di PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mulai tercium ketika Badan Pemeriksa Keuangan pada 6 Juni 2005 menyatakan investasi Jamsostek berupa obligasi subordinasi di Bank Global Internasional senilai Rp 100 miliar berindikasi korupsi. BPK menilai investasi itu menyimpang dan dipaksakan, tanpa analisis dan otorisasi pejabat berwenang dari Jamsostek, sehingga terjadi pelampauan wewenang.

Mendapat laporan ini, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bergerak. Pemeriksaan atas para saksi dilakukan, termasuk Ahmad Djunaidi, yang diperiksa pada 28 Juni 2005 sebagai saksi. Satu minggu kemudian, ketua tim itu, Hendarman Supandji, menetapkan Ahmad Djunaidi sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 16 Juni 2005, kejaksaan telah menetapkan Andy Rachman Alamsyah, bekas Direktur Investasi Jamsostek, sebagai tersangka.

Ahmad Djunaidi didakwa telah melakukan investasi jangka menengah (medium term notes/MTN) yang diterbitkan PT Dhanatunggal Binasatya (Rp 97,835 miliar), PT Sapta Prana Jaya (Rp 100 miliar), PT Suryaindo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (Rp 33,25 miliar). Secara keseluruhan, investasi medium term notes pada 2001 itu berjumlah Rp 311,085 miliar. Perbuatan ini didakwa dilakukan bersama Andy Rachman Alamsyah, yang disidangkan secara terpisah.

Ahmad Djunaidi kemudian dituntut hukuman 16 tahun penjara, sedangkan Andy Rachman 15 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Ahmad Djunaidi membantah telah melakukan korupsi dalam kasus pembelian surat utang jangka menengah. Ia mengaku sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam investasi MTN.

Adapun Andy Rachman didakwa telah merugikan negara Rp 411,085 miliar. Jumlah itu berupa kerugian yang dialami Jamsostek akibat investasi surat utang jangka menengah sebesar Rp 311,085 miliar dan investasi obligasi subordinasi di Bank Global sebesar Rp 100 miliar.

Pada 19 April 2006, Andy Rachman divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Sutjahjo Padmo. Hakim juga mewajibkan terpidana membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 66,625 miliar. AGUS HIDAYAT | PUSAT DATA DAN ANALISA TEMPO

Sumber: Koran tempo, 28 April 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan