Korupsi Bea dan Cukai; Natigor Bantah Terima Uang

Natigor Pangapul Panalu, rekan kerja satu tim dengan terdakwa Agus Sjafiin Pane, terkait korupsi pembagian uang Rp 500 juta di kalangan pejabat fungsional pemeriksa dokumen jalur hijau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, membantah ikut menerima uang dari terdakwa. Uang Rp 25 juta yang ditemukan di tasnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah diakui adalah milik ayahnya dan miliknya semasa tugas kerja di Sumatera.

Pengakuan itu berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya saat diperiksa pengawas internal Bea dan Cukai bersama penyelidik KPK, seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Sarjono Turin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/6).

Dengan mengutip BAP, jaksa mengatakan, Natigor mengaku menerima uang Rp 25 juta sebagai setoran mingguan dari Piyossi, rekan satu tim lainnya. Namun, hal itu dibantah Natigor. ”Saya tidak tahu, uang itu datang dari mana,” katanya.

Natigor dan Piyossi adalah anggota tim pejabat fungsional pemeriksa dokumen jalur hijau Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan, KPK menyebutkan, keduanya bersama anggota tim yang lain diduga terlibat pembagian uang kepada pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp 500 juta per orang dengan tersangka Agus Sjafiin Pane.

Ketua Majelis Hakim Moerdiono pun menandaskan pertanyaan yang diajukan jaksa. Natigor mengaku uang itu milik ayahnya. (mdn)

Sumber: Kompas, 30 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan