Korupsi bandara; Putra Bupati Kutai Diperiksa KPK

Windra Sudarta (25), putra bungsu Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HS, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/9). Windra dimintai keterangan seputar lahan yang ia miliki seluas 500 hektar yang akhirnya dijual untuk dijadikan proyek Bandar Udara Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Windra Sudarta seusai pemeriksaan hanya menjelaskan bahwa ia diperiksa soal kasus tanah Bandar Udara (Bandara) Loa Kulu. Sebanyak 25 pertanyaan ditanyakan kepadanya. Selanjutnya, Windra yang selama ini menekuni bisnis tambak udang menolak berkomentar mengenai isi pemeriksaan terhadap dirinya itu.

Selain Windra Sudarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa kontraktor Sutejo dan Direktur Utama PT Mahakam Distra Internasional Vonny Anneke Panambuan. PT Mahakam Distra Internasional merupakan perusahaan yang melakukan studi kelayakan atas proyek Bandara Loa Kulu ini.

Periksa 15 saksi
Kasus proyek pelepasan Bandara Loa Kulu seluas 2,56 juta meter persegi ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dana pembebasan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 15,36 miliar.

Kemudian kasus ini diambil alih oleh KPK. Selama ini KPK telah memeriksa 15 saksi terkait dengan kasus pelepasan tanah untuk Bandara Lou Kulu ini.

Forum Masyarakat Demokrasi Kutai Kartanegara mengungkapkan keterlibatan tiga anak Syaukani, yaitu Selvi Agustini, Rita Widya Sari, dan Windra Sudarta, dalam kasus itu. Dari 2,56 juta meter persegi, Windra Sudarta memiliki 500 hektar yang ia beli pada tahun 2002. Sementara proyek pembangunan lahan Bandara Loa Kulu tersebut dimulai pada tahun 2003. Pembebasan lahan untuk Bandara Loa Kulu ini ditangani oleh mereka bertiga. (VIN)

Sumber: Kompas, 15 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan