Korupsi Bandara; Polisi Menduga Ada Intimidasi Terhadap Warga
Polisi menduga ada upaya-upaya penekanan (intimidasi) yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap warga pemilik lahan yang tanahnya telah dibeli oleh PT Angkasa Pura II. Sinyalemen ini terungkap dari sulitnya polisi mendatangkan warga yang tanahnya dijual sebagai saksi.
Indikasi adanya penekanan-penekanan terhadap warga itu ada, kalau tidak mereka dengan mudah memenuhi panggilan sebagai saksi, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, Rabu (21/6) sore.
Ditanya pihak-pihak mana saja yang melakukan penekanan terhadap warga di Kecamatan Benda dan Neglasari, Yan Fitri belum bersedia menjelaskan. Meski begitu, pihaknya tidak khawatir karena polisi telah mengtantongi bukti kuat yang bisa dikembangkan.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang senilai Rp 2,537 miliar. Dua pejabat dari PT AP II tidak memenuhi panggilan pertama dan dipanggil kedua pada Jumat mendatang.
Sekretary Corporate PT AP II Sudaryanto menyatakan pihaknya hanya sebagai pembeli. Panitia Sembilan yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi. Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang, katanya.
Berdasar penelusuran Kompas, warga Neglasari dan Benda yang menjual tanahnya dan kemudian harganya di mark up sulit ditemui. Proses jual-beli tak jarang menggunakan KTP tembak yang bisa dipesan kapan saja.
Fokus berikutnya
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Komisaris Besar Sigit Sudarmanto menegaskan, pada pekan ini dan pekan depan fokus penyidikan pada PT AP II. Setelah semua orang yang diduga terlibat diperiksa baru selanjutnya fokus dialihkan kepada Panitia Sembilan.
Pemeriksaan tentu dilakukan terhadap pihak-pihak yang dekat dengan 'titik api' persoalan. Dari sana nanti terus dikembangkan, mengikuti ke mana temuan penyelidikan dan penyidikan dari fakta-fakta yang ada, katanya.
Sementara itu, ditanya bukankah PT AP II dalam pembebasan lahan hanya berperan sebagai pembeli, Yan Fitri mengatakan bahwa meskipun mereka pembeli tidak berarti mereka bisa seenaknya. Itu uang negara yang dipakai, harusnya mereka melakukan pengecekan, katanya.(MAS)
Sumber: Kompas, 22 Juni 2006