Korupsi APBD Langkat; Sejumlah Anggota DPR Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pihak yang diduga turut menikmati dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2000-2007. Selain menetapkan Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga telah diperiksa terkait perkara ini.

”Rabu (13/10) ini ada lagi anggota Dewan yang diperiksa sebagai saksi tersangka SA (Syamsul Arifin),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu di Jakarta. Dari daftar KPK, anggota DPR yang diperiksa adalah Edi Ramli Sitanggang (anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat). Ada pula anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang (PBB), Abdullah Abdul Rahim. Keduanya memenuhi panggilan KPK.

Selain itu, KPK juga memeriksa Elsa Hadad (swasta) serta Yantini Syafriani dan Abdul Azis, keduanya pegawai negeri sipil di Langkat.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono. KPK juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe, yang kini menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

”Setidaknya ada tiga anggota DPR yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Belum termasuk anggota DPRD Langkat lainnya,” kata Johan.

Johan mengatakan, KPK tidak bisa gegabah menetapkan penerima dana APBD, hingga senilai Rp 90 miliar, turut serta korupsi. Beberapa orang mengaku turut menerima dan mengembalikan dana, seperti artis Dorce Gamalama yang mengembalikan Rp 3 juta. Ada juga yang menerima untuk yayasan. (aik)

Sumber: Kompas, 14 oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan