Korupsi APBD, Kejati akan Panggil Paksa Bupati Purwakarta
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memanggil paksa Bupati Purwakarta Lili Hambali untuk diperiksa sebagai terkait kasus korupsi dana APBD Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2004/2006 senilai Rp4,7 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sution Usman Adjie, Selasa (11/9), mengatakan pemanggilan paksa baru akan dilakukan jika pemanggilan ketiga tidak dihiraukan saksi Lili.
Kejaksaan bisa melakukan pemanggilan paksa, jika yang bersangkutan (Lili Hambali) tidak menghiraukan penyidik, terutama pada panggilan ketiga, tegas Sution, yang didampingi Ketua Tim Penyidik Didi Suhardi di Bandung, Selasa (11/9).
Lili Hambali, yang diduga terkait kasus korupsi dana APBD untuk proyek pembangunan Gedung Islamic Centre dan bantuan bencana alam dengan tersangka Bendahara Keuangan Pemkab Purwakarta Entin Kartini, Hambali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Jabar.
Sebelumnya, Senin (10/9), Lili Hambali tidak hadir karena menghadiri kegiatan Hari Olah Raga Nasional di Sukabumi.
Menurut informasi yang kami terima, saksi Lili Hambali tidak datang pada panggilan kedua karena masih mengikuti kegiatan (Haornas) tersebut, tutur Sution.
Meski demikian, lanjut Sution, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga pada Kamis (13/9) mendatang. Kami berusaha mendatangkan saksi Lili Hambali untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, jika saksi tetap tidak hadir maka kami akan melakukan pemanggilan paksa, tuturnya.
Sementara hingga Selasa (11/9), Kejati Jabar belum menahan Entin Kartini karena ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kami belum melakukan penahanan karena ada jaminan tersangka Entin tidak akan melarikan diri, kata Sution.
Namun, untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik Kejati Jabar tengah mendata aset milik tersangka Entin. Jika pendataan sudah selesai, kami akan langsung melakukan penyitaan aset milik tersangka Entin yang diduga dibeli dari hasil korupsi dana APBD Pemkab Purwakarta, tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2004 Pemkab Purwakarta menerima kucuran dana bantuan untuk penanggulangan bencana alam dan proyek pembangunan proyek Gedung Islamic Centre dari Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jabar.
Dana, yang masuk ke rekening pribadi bupati Purwakarta itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. (EM/SG/Ol-03)
Penulis: eriez
Sumber: media Indonesia Online, Selasa, 11 September 2007 15:58 WIB