Konsultan Pajak Diduga Lakukan Penggelapan

Seorang konsultan pajak, HH, dilaporkan melakukan dugaan penggelapan dana kliennya senilai Rp 6,4 miliar. Dana tersebut diberikan perusahaan dengan peruntukan bagi pejabat kantor pajak agar perusahaan dapat bebas dari pemeriksaan pajak.

Peristiwa bermula saat CV Citra Nusantara Mandiri menggunakan jasa HH untuk mengurus klaim restitusi pajak sebesar Rp 9 miliar.

Suyitno, karyawan CV itu, dalam laporan ke kepolisian mengemukakan, HH menagih uang Rp 6,4 miliar. Alasannya, uang itu akan dibagikan kepada para pejabat kantor pajak. Katanya kantor pajak tak akan memeriksa, katanya dalam berkas laporan ke Sentra Pelayanan Polda, Jakarta, kemarin.

Namun, setelah pemberian uang senilai Rp 6,4 miliar kepada HH, kantor pajak tetap melakukan pemeriksaan. Setelah karyawan mengecek, pejabat pajak pun mengaku tak diberi uang oleh HH. YULIAWATI

Sumber: Koran Tempo, 2 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan