Kompensasi BBM dan Pendidikan Gratis

Pemerintah menganggarkan dana Rp 5,6 triliun untuk pendidikan sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Semuanya dialokasikan sebagai beasiswa bagi sekitar 9,69 juta murid, terutama pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang termasuk dalam kelompok miskin.

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selain keutuhan jumlah dana yang dialokasikan, ketepatan penerima kompensasi menjadi dua masalah yang sulit dipecahkan. Sering kali dana yang dialokasi tidak diterima mereka yang berhak atau kalaupun diterima jumlahnya tidak utuh lagi.

Akan tetapi, secara umum ada beberapa hal yang patut dikritik dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kompensasi dana BBM ini. Pertama, kompensasi BBM yang hanya diterima setahun seakan-akan menjadi solusi bagi penyelesaian masalah pendidikan yang dihadapi oleh kelompok miskin. Penyelenggaraan pendidikan membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar.

Alokasi dana untuk SD Rp 25 ribu, SMP Rp 65 ribu, dan SMA Rp 120 ribu jelas sangat tidak memadai. Dari hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Garut, dan Solo, pada tingkat SD, hanya untuk membeli buku pelajaran dibutuhkan biaya rata-rata Rp 185 ribu setiap semester. Biaya lain seperti SPP yang banyak diubah menjadi uang komite, ekstrakurikuler, bangunan, atau ujian masih belum dihitung. Termasuk biaya tidak langsung seperti untuk transportasi atau jajan.

Biaya pendidikan langsung ataupun tidak langsung sangat terpengaruh oleh kenaikan biaya BBM, misalnya, biaya transportasi, buku pelajaran, dan seragam akan naik. Beban pendidikan yang akan ditanggung oleh orang tua siswa miskin ataupun kaya akan terus meningkat. Akhirnya, secara riil kompensasi yang diterima oleh kelompok miskin tidak sebanding dengan biaya yang mereka tanggung.

Kedua, pada 2003 secara nasional ada 36.509.898 murid, masing-masing 25.918.898 orang di SD, 7.447.270 orang di SMP, serta 3.143.730 orang di SMA. Dari jumlah itu, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengambil 9,69 juta orang yang akan menerima kompensasi. Dari mana angka tersebut keluar, Depdiknas masih belum menjelaskan dengan baik.

Pengalaman selama ini, pada tingkatan yang lebih mudah, yaitu sekolah, sering kali Depdiknas kesulitan menentukan mana yang dianggap miskin dan mana yang tidak. Akibatnya, banyak bantuan yang salah sasaran. Sekolah dengan kondisi masih bagus mendapat bantuan, sedangkan yang sudah rusak parah tidak kunjung menerima.

Penyaluran dana bagi 9,69 juta murid miskin akan jauh lebih rumit. Peta mengenai kondisi pendidikan nasional akan sangat membantu ketepatan penyaluran dana. Apabila Depdiknas masih belum memiliki, bukan tidak mungkin kompensasi bagi 9,69 juta murid miskin malah nyasar ke murid yang mampu atau lebih parah lagi kepada para pengelola dana.

Ketiga, model penyaluran dana yang masih buruk. Selama ini sosialisasi yang digulirkan masih menggunakan jalur birokrasi dengan model menetes ke bawah. Dari Depdiknas lalu ke dinas, terakhir ke sekolah yang sering kali hanya terbatas kepada kepala sekolah. Selain itu, sosialisasi yang dilakukan pemerintah bersifat sangat umum. Misalnya, hanya menyebut total dana kompensasi dan total jumlah penerima, tanpa menjelaskan mekanisme dan apa saja kriteria orang yang akan mendapat bantuan.

Selain itu, mekanisme kontrol tidak berjalan. Perangkat yang sudah ada seperti komite sekolah atau dewan pendidikan terbukti selama ini masih belum berfungsi dengan baik. Walau sudah menyatakan membuat tim pengawas (monitoring) dan melibatkan 30 perguruan tinggi, Depdiknas belum menjelaskan siapa saja yang termasuk tim pengawas dan bagaimana mekanisme pengaduan jika ditemukan penyimpangan.

Pemberian beasiswa yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan dana kompensasi BBM bukan model baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan dalam beberapa tahun terakhir dengan mengalokasikan dana beasiswa setiap bulan untuk SD Rp 20 ribu dan SMP Rp 27 ribu. Tapi program tersebut tidak berjalan dengan baik karena dana tidak sampai kepada siswa.

Jika pemerintah serius berniat membantu kelompok miskin supaya bisa menikmati pendidikan, semestinya disediakan dana yang konsisten. Seperti dijelaskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional 2003 pemerintah pusat ataupun daerah memiliki kewajiban menyediakan dana dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasar bagi semua masyarakat miskin atau kaya. Dana kompensasi yang saat ini akan disalurkan idealnya hanya dijadikan untuk mengembangkan mutu.(Ade Irawan, Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch)

Tulisan ini diambil dari Koran Tempo, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan