Komjen Suyitno Terjepit; Ishak Tak Pernah Bayari Mobil X-Trail

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung makin terdesak. Pengakuannya soal mobil Nissan X-Trail dibantah Ishak. Dia mengaku tidak pernah memesan, apalagi membayar mobil tersebut.

Bantahan Ishak itu sekaligus menguatkan pengakuan terpidana seumur hidup pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Adrian Waworuntu. Seperti diberitakan kemarin, Adrian mengaku, dialah yang membayar mobil Suyitno tersebut. Nilainya Rp 240 juta yang ditransfer ke sebuah showroom mobil.

Jika pengakuan Ishak dan Adrian benar, itu berarti mematahkan pernyataan Suyitno. Sebelumnya, dia mengaku bahwa mobil tersebut dibelikan kawan dekatnya, Ishak, dan tidak ada hubungannya dengan penyidikan kasus BNI.

Pengakuan Ishak yang kini ditahan di Bareksrim Mabes Polri itu disampaikan melalui pengacaranya, Hotma Sitompul. Kemarin, dia membesuk kliennya tersebut di tahanan Mabes Polri. Ishak memang sudah ditangkap dan ditahan.

Kasus yang menyeret Suyitno dan Ishak tersebut berawal dari pembobolan BNI Cabang Kebayoran baru, Jakarta, senilai Rp 1,7 triliun. Belakangan tercium penyalahgunaan wewenang oleh para penyidik. Kasus itu kemudian menyeret Kombespol Irman Santoso, Bigjen Pol Samuel Ismoko, dan Komjen Pol Suyitno Landung. Semuanya telah ditahan.

Kita sudah dua kali bertemu (dengan Ishak, Red). Kita baru terima berkas. Kalau Anda tanya mobil tersebut dari Ishak, itu tidak benar. Nanti kita buktikan, ujar Hotma dengan nada tinggi.

Lalu, bagaimana Ishak bisa terkait dengan mobil panas itu? Menurut Hotma, sebelum membeli mobil tersebut, Suyitno sempat menanyakan shoowroom langganan Ishak. Suyitno mengatakan butuh mobil untuk operasional dinas. Ditanya begitu, dia (Ishak) langsung nyari. Kebetulan di dekat kantornya ada. Ya sudah, langsung ditunjukkan, jelas Hotma.

Setelah itu, masih kata Hotma, Ishak tidak tahu apa-apa. Dia tidak pernah memesan, membeli, atau membayar mobil tersebut. Nanti kita bicara lebih dalam lagi dengan bukti-bukti. Kalau saya bicara sekarang, nggak ada bukti kan nggak baik, katanya.

Menurut Andi F. Mangunsong, pengacara Ishak yang lain, kliennya itu sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Suyitno. Dalam kesaksian tersebut, Ishak juga menegaskan tidak pernah memberikan mobil.

Jadi, Ishak hanya sekadar menjadi perantara pembelian mobil tersebut? Tidak benar itu. Silakan tanya kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Sampai saat ini, dari berkas-berkas yang kita terima, tidak ada bukti-bukti yang mengarah ke situ, kelit Andi.

Andi menjelaskan, Ishak menjadi tersangka kasus money laundering senilai Rp 5 miliar. Dana itu sebenarnya pinjaman dari Jeffry Baso (Direktur PT Tri Ranu Caraka Pasifik yang ikut membobol BNI dan kini sudah ditahan, Red). Sebagian pinjaman tersebut sudah dikembalikan. Sisanya akan dibayar bertahap. Dia tidak tahu dari mana uang itu. Dia hanya pinjam, lanjutnya.

Karena itu, kedua pengacara Ishak tersebut mengancam memperkarakan polisi jika sampai lalai dalam menangangani kliennya. Mereka berpesan kepada penyidik untuk berhati-hati dan semua harus dilandaskan hukum. Saya akan persoalkan titik-koma. Kalau melanggar hukum, saya akan laporkan polisi-polisi itu, ancam Hotma. Berarti apa sudah ada indikasi penyimpangan? Silakan simpulkan sendiri, kelitnya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wakadiv Humas Mabes Polri Kombespol Anton Bachrul Alam menyerahkan sepenuhnya kepada Ishak. Lalu bagaimana perkembangan kasus BNI sendiri? Anton menjawab, kini penyelidikan mulai mengarah ke mantan Dirut BNI berinisial S. Yang dimaksud adalah Saifuddien Hasan yang telah diperiksa Jumat pekan lalu.

Namun saat itu, seorang penyidik BNI mengatakan, Saifuddien bukan diperiksa dalam kasus Suyitno, namun dalam kasus yang dihadapi mantan Direktur Kepatuhan BNI Mohamad Arsyad.

Mabes Polri bertekad untuk menuntaskan kasus BNI. Karena itu, siapa pun yang terlibat akan dijerat dan yang mengetahui akan diperiksa sebagai saksi.

Kadiv Propam Irjen Pol Yusuf Manggabarani menegaskan tak akan memberikan keistimewaan kepada para tersangka, termasuk Suyitno. Semua berkedudukan sama di depan hukum, katanya ketika ditemui di sela-sela pelantikan Jenderal Pol Sutanto (Kapolri) sebagai ketua umum PBVSI di gedung KONI kemarin.

Untuk mengungkap kasus itu, Mabes Polri juga sudah memeriksa Adrian Waworuntu di Lapas Cipinang. Benar Adrian diperiksa beberapa kali oleh tim Mabes Polri di sini (Lapas Cipinang, Red), kata Kepala Keamanan Lapas Cipinang Sudarto.

Adrian sudah beberapa kali diperiksa. Lama pemeriksaan tidak tentu. Kadang lama, kadang cepat. Tempatnya di salah satu ruangan pimpinan Lapas Cipinang. Sebab, blok III H, tempat Adrian ditahan, tidak mungkin untuk dijadikan tempat pemeriksaan. Kami hanya meminjamkan ruangan untuk tempat pemeriksaan Adrian. Soal apa yang ditanyakan polisi kepada Adrian, kami tidak tahu. Itu urusan polisi, jelasnya.

Sudarto mengakui, sejak Adrian dimasukkan Lapas Cipinang, petugas memperhatikan keamanannya. Pihak lapas sudah menduga bahwa kasus yang dihadapi Adrian makin membesar. Makanya, sejak awal petugas lapas selalu siaga, ungkapnya.

Keamanan Adrian memang mengkhawatirkan. Sampai-sampai dia minta jaminan keamanan agar bisa buka-bukaan dalam kasus BNI dan penyidikannya. Pengacaranya, Andika, malah mengkhawatirkan klienya bisa saja ditusuk sesama napi atau diracun. Mudah-mudahan kekhawatiran itu tidak pernah menjadi kenyataan. Kami selalu mengingatkan Adrian untuk ekstra hati-hati selama di penjara, ingatnya.

Pihak lapas juga melakukan pengawasan ketat terhadap makanan yang dibawa pembesuk dari luar. Misalnya, dengan meminta pembawa makanan untuk mencicipi makanan tersebut sebelum diserahkan ke Adrian. Itu salah cara kami menangkal makanan beracun yang akan diberikan kepada napi, ujarnya. (naz/yes/bh)

Sumber: Jawa Pos, 28 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan