Komjak Ragu Kredibilitas Kemas-Salim

Polemik pemberian tugas baru kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim terus bergulir. Kali ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan alasan masuknya dua jaksa senior itu dalam satuan khusus supervisi penanganan kasus korupsi.

''Penunjukan Kemas Yahya Rahman dan M. Salim perlu dipertimbangkan kembali,'' kata anggota Komjak Maria Ulfah Rombot saat ditemui di kantornya kemarin (24/2).

Pertimbangan itu terkait dengan menurunnya kredibilitas kejaksaan dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin.

Maria menuturkan, Komjak baru menerima salinan surat keputusan jaksa agung tentang pembentukan satuan khusus itu kemarin. Dia mengaku tidak berkata-kata saat menemukan nama Kemas dan Salim dalam SK itu. Namun, ekspresi wajahnya menunjukkan mimik heran. ''Kami langsung memplenokannya (rapat pleno, Red),'' ungkapnya.

Komjak, lanjut dia, telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. ''Apa tidak dipertimbangkan keterkaitan dengan Urip dan Artalyta?'' kata Maria penuh tanya. Hal itu juga terkait dengan penegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kasus Urip belum ditutup.

Selain itu, Kemas dan Salim pernah mendapat sanksi disiplin terkait hubungannya dengan Ayin. Kemas mendapat sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan kejaksaan, sedangkan Salim teguran tertulis. ''Meski ringan, itu hukuman,'' tegas Maria.

Meski demikian, secara pribadi Maria menilai Kemas sebagai sosok jaksa yang memiliki kemampuan dalam bidang pidana khusus. Namun, setiap kebijakan yang diputuskan jaksa agung perlu mempertimbangkan respons publik. ''Seharusnya yang dipilih adalah orang-orang yang bisa diterima masyarakat. Tapi, tidak berarti Pak Kemas tidak bagus (kemampuannya),'' urainya. Dia lantas menyatakan juga meminta dijadwalkan pertemuan dengan jaksa agung.

Sebagaimana diketahui, jaksa agung menunjuk Kemas dan Salim masuk dalam tim satuan khusus supervisi dan bimbingan teknis penuntutan perkara tindak pidana korupsi.(fal/git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan