Komisi Yudisial Tetap Terima Pengaduan Masyarakat

Tidak ada pejabat publik yang tidak bisa dikontrol.

Meski Mahkamah Konstitusi telah menyunat kewenangan Komisi Yudisial, kemarin Komisi masih membuka diri terhadap pengaduan masyarakat. Pengaduan dilakukan Sugiono, seorang yang pernah beperkara dengan Mahkamah Agung.

Ia melaporkan adanya putusan peninjauan kembali sebanyak tiga kali untuk kasus, alasan, obyek, dan subyek yang sama. Padahal, berdasarkan aturan, peninjauan kembali hanya boleh satu kali. Inilah pengaduan pertama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengurangi kewenangan pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial.

Menurut Sugiono, putusan peninjauan kembali dikeluarkan Mahkamah Agung periode 1997-2002. Yang berbeda hanya majelisnya, kata Sugiono ketika diterima anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes kemarin.

Sugiono tidak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Agung yang mengalahkannya. Kami hanya mencari keadilan dan kebenaran, ujarnya. Pengaduan itu disambut baik Irawady. Ini bukti pencari keadilan masih menumpuk, kata dia.

Komisi Yudisial tidak pernah menutup diri terhadap pengaduan masyarakat. Kami hanya tidak melakukan pemanggilan untuk memeriksa hakim, kata dia. Karena tidak bisa memeriksa hakim, laporan masyarakat akan diteruskan ke DPR dan Presiden.

Komisi Yudisial, kata Irawady, tidak akan melaporkan pengaduan ini ke Mahkamah Agung, walau Mahkamah Agung memiliki sistem pengawasan internal. Untuk apa melaporkan ke Mahkamah Agung, mereka tidak mau diawasi, kok, kata dia.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi untuk revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Di antaranya yang akan di masukkan dalam revisi itu adalah masalah pengaduan masyarakat dan pengawasan kepada hakim.

Pengawasan ke hakim konstitusi tetap akan dimasukkan secara tegas dan eksplisit, kata Busyro kemarin.

Pengawasan terhadap hakim konstitusi, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan terhadap pejabat publik. Tidak ada pejabat publik yang tidak bisa dikontrol, ujarnya.

Menurut Busyro, dalam revisi itu pihaknya juga akan mempertegas kewenangan komisinya, terutama yang menyangkut pemberian sanksi. Jika dulu kewenangannya hanya memberi rekomendasi, kini akan kami tingkatkan menjadi sanksi, ujarnya.

Sanksi yang akan dijatuhkan nantinya akan ditentukan Komisi Kehormatan Hakim, yang terdiri atas unsur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, guru besar hukum, dan tokoh masyarakat. Komisi ini dibentuk kalau ada kasus saja, ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan memasukkan perpanjangan masa pensiun hakim. Komisi ini mengusulkan perpanjangan pensiun hakim harus tetap melalui proses seleksi oleh Komisi Yudisial. Harus transparan, kata dia.

Pada sidang Rabu pekan lalu, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Yudisial tak memiliki kewenangan mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. tito sianipar

Sumber: Koran Tempo, 29 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan