Komisi Yudisial Temukan Kejanggalan dalam Pertemuan Bagir-Harini
Komisi Yudisial menemukan kejanggalan dalam pertemuan antara Ketua MA Bagir Manan dan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso.
Kejanggalan itu ditemukan oleh Komisi Yudisial setelah memeriksa Harini Wijoso, mantan hakim tinggi Lampung Zubaedah, dan mantan Sekretaris Ketua MA Hatta Ali.
Demikian dijelaskan anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, di Jakarta, Minggu (27/11). Komisi Yudisial akan sekali lagi memeriksa Harini Wijoso untuk mengelaborasi isi pertemuan yang memakan waktu sekitar 10 menit. Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kalau bicara soal mutasi Ibu Zubaedah saja kok bisa sampai 10 menit. Kan cukup 1 menit kalau cuma bicara soal mutasi. Lalu, kalau dikatakan Ibu Harini pamitan, itu juga janggal karena Ibu Harini pensiun tahun 2001 loh kok baru pamitan tahun 2005. Kami akan elaborasi pertemuan ini inisiatif siapa, kata Irawady.
Menurut dia, kalau soal suap- menyuap memang sulit dibuktikan. Namun, Komisi Yudisial melihat adanya benang merah yang menjadi petunjuk akan adanya penyimpangan perilaku hakim. Itulah kejanggalan-kejanggalan yang bisa menjadi petunjuk bagi Komisi Yudisial, katanya.
Kejanggalan-kejanggalan yang mengarah terhadap dua hakim agung lain, yakni Usman Karim dan Parman Suparman, lebih kentara dibandingkan dengan petunjuk yang mengarah kepada Bagir Manan. Kalau kedua hakim agung yang lain, petunjuk- petunjuknya lebih terang, ujar Irawady.
Komisi Yudisial sudah memeriksa para pegawai MA yang diduga mengetahui rencana penyuapan itu. Namun, Komisi Yudisial masih akan sekali lagi memeriksa Harini untuk memperdalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Komisi Yudisial. Setelah itu, Komisi Yudisial akan memeriksa ketiga hakim agung yang menangani perkara Probosutedjo, yakni Usman Karim, Parman Suparman, dan Bagir Manan. (VIN)
Sumber: Kompas, 28 November 2005