Komisi Yudisial Siap Teliti Kasus Asian Agri
Komisi Hukum DPR juga siap menelusuri dugaan mafia hukum dalam kasus tersebut.
Komisi Yudisial menyatakan kesiapannya mengusut dugaan adanya mafia hukum dalam proses hukum Vincentius Amin Sutanto, pembongkar kasus penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,4 triliun. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan dugaan adanya praktek mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kami siap menindaklanjuti bila ada aparat hukum yang melanggar kode etik," katanya kepada Tempo kemarin.
Menurut Busyro, Satuan Tugas adalah institusi yang legal. Satuan ini bukan lembaga negara tapi punya otoritas. "Kami siap mendukung," katanya. Sejauh ini, kata dia, Satuan Tugas belum melaporkan dugaan adanya mafia hukum dalam kasus Vincentius Amin Sutanto, yang telah divonis 11 tahun penjara.
Rabu pekan lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengunjungi Vincentius di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Setelah menggelar pertemuan selama dua jam dengan Vincentius, Sekretaris Satuan Tugas, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya mensinyalir adanya praktek mafia hukum tersebut.
Anggota Tim Satgas, Mas Achmad Sentosa, juga mencium adanya indikasi praktek mafia hukum. "Kami akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Menurut Denny, indikasi adanya mafia hukum itu terlihat dari sangat lambannya proses hukum atas kasus pidana pajak perusahaan perkebunan sawit ini. Hasil pengusutan tim Pajak, yang dimulai tiga tahun lalu, hingga kini masih bolak-balik dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Ini berkebalikan dengan proses hukum yang dialami Vincentius Amin Sutanto. Bekas pejabat Asian Agri yang membocorkan dugaan praktek curang perusahaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Pajak diganjar 11 tahun penjara atas dakwaan pencucian uang. Proses peradilannya pun dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga kasasi di Mahkamah Agung supercepat: hanya setahun. "Proses yang sangat cepat tidak biasa, sangat lambat juga tidak biasa," ujar Denny (Koran Tempo, 18 Februari).
Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman saat dihubungi kemarin juga mempersilakan Satgas melaporkan dugaan praktek mafia hukum ke DPR. "Segera laporkan, akan kami pelajari," katanya. "Ini lebih baik dari sekadar berbicara di publik."
Tentang penanganan kasus penggelapan pajak Asian Agri yang masih bolak-balik di Kejaksaan Agung, Benny mengatakan itu hal yang biasa. "Kami sudah tanya Jaksa Agung, kasus penggelapan pajak itu memang belum lengkap," katanya.
Kasus pajak Asian Agri ini bergulir setelah tim Pajak mendapat laporan Vincentius, terpidana kasus pembobolan Asian Agri sebesar US$ 3,1 juta pada akhir 2006. Dari hasil penyidikan tim Pajak, Asian Agri sepanjang 2002-2005 diindikasikan telah menggelapkan pajak dengan kerugian negara sekitar Rp 1,4 triliun. Salah satunya lewat indikasi pembuatan biaya fiktif. RIEKA RAHADIANA | IQBAL MUHTAROM | SETRI
Sumber: Koran Tempo, 22 Februari 2010