Komisi Yudisial Siap Bertemu MA
Bagir: Setelah bertemu mereka membuat masalah.
Komisi Yudisial menyambut baik tawaran Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan agar dua lembaga penegak hukum duduk bersama membahas posisi masing-masing seusai dengan undang-undang. Kami tidak pernah menolak tawaran untuk bertemu, ujar anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, ketika dihubungi melalui telepon kemarin di Jakarta.
Dia membantah bahwa selama ini kedua lembaga sulit bertemu. Komisi Yudisial pernah mengirim tiga orang utusan ke Mahkamah Agung. Jadi salah besar kalau kami dikatakan menolak untuk bertemu.
Setelah meresmikan gedung Pengadilan Tinggi Depok, Jawa Barat, kemarin, Bagir mengatakan, lembaganya kini menunggu ketulusan Komisi Yudisial untuk duduk bersama.
Kedua lembaga, kata Bagir, memang beberapa kali bertemu membicarakan hubungan dan pembagian kerja. Namun, kemudian (pernyataan yang) keluar dari mereka justru soal seleksi ulang hakim agung, 13 hakim agung yang dinilai bermasalah, ucap Bagir dengan nada meninggi.
Ke depan, pihaknya ingin pertemuan diatur dengan lebih baik agar tak ada penafsiran berbeda atas tugas masing-masing.
Kemarin, Bagir berkali-kali melontarkan kejengkelannya atas langkah Komisi Yudisial yang menyatakan ada 13 hakim agung yang bermasalah. Karena hal ini bisa memusnahkan reputasi dan nama baik orang di depan masyarakat.
Bagir mengingatkan, di seluruh dunia tidak ada satu badan pun yang mempersoalkan putusan hakim agung. Jadi, kata dia, kalau ada lembaga lain yang mempersoalkan putusan itu, sudah bertentangan dengan kaidah dasar universal.
Hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung pertama kali memanas ketika lembaga baru itu ingin memeriksa Bagir dalam kasus penyuapan oleh pengusaha Probosutedjo. Adapun Bagir menolak.
Komisi Yudisial menambah panas hubungan ketika mengusulkan agar ada seleksi ulang hakim agung. Mahkamah Agung jelas menolak karena mereka menilai seleksi itu menyalahi undang-undang. Mahkamah Agung lalu mengancam akan menyeleksi ulang anggota Komisi Yudisial.
Situasi itu kian memanas ketika Komisi Yudisial mempublikasikan 13 hakim agung yang bermasalah. Mereka adalah Bagir, Marianna Sutadi, Paulus E. Lotulung, Titi Nurmala Siagian, Widayanto Sastrohardjo, Parman Soeparman, Artidjo Alkostar, Arbijoto, German Hoediarto, Tjung Abdul Mutalib, Iskandar Kamil, Usman Karim, dan Harifin Tumpa.
Kemarin, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengunjungi Komisi Yudisial. Namun, dia tak mau memihak salah satu lembaga. Saya belum bisa memberikan kesimpulan atau pendapat apa pun karena saya sedang mempelajari dulu.
Adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendukung usul Komisi Yudisial itu. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa para hakim agung benar-benar bersih dalam menjalankan tugasnya. rini kustiani | raden rahmadi | andri Setyawan
Sumber: Koran Tempo, 7 Februari 2006