Komisi Yudisial Minta Klarifikasi Ketua MA

Pengacara Harini: uang penyuapan berasal dari Probosutedjo.

Komisi Yudisial akan meminta penjelasan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan karyawannya. Menurut Komisi Yudisial, dugaan penyuapan yang melibatkan lima pegawai MA dan mantan hakim tinggi Yogyakarta dianggap memperburuk citra peradilan di Indonesia. Kami minta Ketua MA menyampaikan secara tertulis dan terperinci persoalan ini, kata M. Busyro Muqqodas, Ketua Komisi Yudisial, di Jakarta kemarin. Busyro mengatakan, surat permintaan itu telah dikirimkan dua hari lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Jumat (30/9) pekan lalu menahan lima pegawai MA. Mereka adalah Sriyadi (staf perdata), Pono Waluyo (staf bagian perjalanan), Suhartoyo (Wakil Sekretaris Kopri MA), Sudi Ahmad (staf Kopri), dan Malam Pagi Sinuhadji (kepala biro umum dan kepegawaian). Kelima pegawai itu bersama mantan hakim Harini Wiyoso diduga terlibat skandal memuluskan perkara kasasi Probosutedjo.

Busyro mengatakan tidak tertutup kemungkinan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang menangani perkara kasasi Probosutedjo. Itu bergantung pada penjelasan isi surat permintaan itu dan hasil penyelidikan KPK, kata Busyro. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara Probosutedjo adalah Bagir Manan, Parman Soeparman, dan Usman Karim.

Sementara itu, KPK kemarin masih intensif memeriksa lima pegawai MA dan mantan hakim tinggi Yogyakarta. Seusai pemeriksaan, Firman Wijaya, pengacara Harini Wiyoso, mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk penyuapan berasal dari Probosutedjo. Menurut Firman, uang Rp 5 miliar itu akan digunakan untuk memuluskan perkara dana reboisasi dan peninjauan kembali Bank DKI Jakarta yang melibatkan Probosutedjo.

Firman menjelaskan, uang dalam mata uang dolar dan rupiah itu diberikan Probosutedjo melalui utusannya kepada Harini. Dari Harini, kata Firman, uang itu diberikan kepada Pono Waluyo. Uang itu diminta oleh Pono, bukan inisiatif dari Harini, ujarnya.

Tina Tamher, pengacara lainnya, mengatakan, Harini dijanjikan oleh Pono agar bisa membebaskan Probosutedjo dari hukuman. Pono pun, kata Tina, sudah membuat semacam draf putusan perkara kasasi dana reboisasi tersebut.

Djohansyah, pengacara Probosutedjo, enggan menanggapi tudingan pengacara Harini. Silakan tanya kepada Pak Probo, katanya saat dihubungi. Tanpa penjelasan, dia memutuskan sambungan telepon. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 7 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan