Komisi Yudisial Akan Sadap Hakim Nakal
Komisi Yudisial akan meminta otoritas untuk bisa menyadap hakim nakal yang diduga kongkalikong dalam menangani perkara. Menurut anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeprapto, otoritas itu diperlukan untuk menekan terjadinya manipulasi perkara oleh hakim dan memberantas mafia hukum.
“Otoritas penyadapan hakim bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial,” kata Soekotjo di kantornya kemarin. Ia mengungkapkan hal itu seusai rapat pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Komisi dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski kewenangan penyadapan dimiliki Komisi, Soekotjo menambahkan, pelaksanaannya akan akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. "Kalau Komisi Yudisial menyadap sendiri, akan butuh biaya besar dan ahli tersendiri," ujarnya.
Menurut Soekotjo, lembaganya telah bertemu dengan KPK dan kepolisian untuk membahas penyadapan tersebut. Kedua lembaga proyustisia itu menyarankan, jika perlu menyadap hakim, Komisi Yudisial cukup meminta bantuan mereka saja. Lagi pula, sejauh ini, memang hanya penyidik lembaga proyustisia yang boleh melakukan penyadapan.
"Kata mereka, 'Ngapain sampean capek-capek, tinggal sampean kirim surat, tolong ini disadap',” kata Soekotjo. Adapun tanggung jawab penggunaan hasil sadapan, ia menegaskan, akan sepenuhnya berada di pundak Komisi.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusumah, yang mengetuai panitia kerja revisi beleid Komisi Yudisial, menyatakan parlemen secara prinsip tak keberatan dengan usul penyadapan hakim itu. Namun usulan tersebut masih perlu dikaji mendalam agar tidak menabrak beleid lainnya.
Dimyati menargetkan perumusan rancangan revisi tersebut bisa segera rampung. "Kita harapkan, di awal (periode) persidangan DPR berikutnya, rancangan sudah bisa dibahas dengan pemerintah," ujarnya. BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Koran Tempo, 7 Mei 2010